JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya Arie Sudewo agar menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Bakamla. Ini disampaikan karena kehadiran Arie sangat dibutuhkan dalam sidang.
“Atas permintaan penuntut umum, majelis setelah bermusyawarah akan mengeluarkan penetapan untuk sidang satu minggu ke depan pada Jumat (28/4). Seandainya seminggu itu tidak hadir apa boleh buat kita lanjutkan pemeriksaan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4).
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini adalah marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Adami Okta yang didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2016 sebesar 100.000 dollar Singapura, 88.500 dollar Amerika Serikat (AS), dan 10.000 euro.
Mereka juga menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105.000 dollar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dollar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono 120 juta rupiah sehingga total suap adalah 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 euro, dan 120 juta rupiah.
Meminta Jatah
Sedangkan Kepala Bakamla Arie Sudewo dalam dakwaan disebut meminta jatah 7,5 persen dari total anggaran pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla. Permintaan itu disampaikan pada sekitar Oktober 2016 di ruangan Arie yang menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi agar meminta jatah 15 persen nilai pengadaan untuk Kabakamla, sedangkan 7,5 persen untuk Bakamla dan akan diberikan dulu sebesar 2 persen.
“Hari ini kita panggil dua saksi, Arie Soesilo selaku Kabakamla, ini sudah panggilan kedua. Kami mendapat info ada dinas ke Australia, panggilan yang pertama sedang dinas di Manado. Bila disetujui kami bisa koordinasi untuk penetapan panggilan ketiga sesuai pasal 159 KUHAP,” kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani.
Selain Arie Susilo, Kiki juga meminta penetapan hakim untuk saksi Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Sedangkan Ali Fahmi ini sudah tiga kali dipanggil. JPU datangi rumah dan istrinya, dia tidak diketahui keberadaannya. Jaksa Kiki minta penetapan yang mulia karena sebagaimana fakta persidangan kasusnya sangat erat dengan terdakwa.
“Kami akan berikan kesempatan sekali lagi, kalau dalam sidang pekan depan saksi itu tidak hadir kita lanjut pemeriksaan terdakwa,” ungkap hakim Franky.
Ketika jaksa Kiki menanyakan untuk penetapan apakah bisa hari ini, hakim Franky menjawab ya nanti diusahakan, minta ke panitera. Ant/N-3