Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Padang Hendri Joni minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mahyeldi, kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Padang.
“Jaksa, apa bisa Pak Mahyeldi dihadirkan. Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi,” kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).
JPU Therry Gutama yang juga Kasi Pidsus Kejari Padang mengatakan, pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika ada ketetapan Majelis Hakim.
“Bisa yang Mulia, setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim,” kata Therry pada Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB itu.
Dalam kesaksiannya Robby Malvinas mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.
Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019.
“Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang,” kata Robby.
Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.
“Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Robby.
Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp500 juta. “Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp500 juta,” ujar Robby.
Robby yang juga Sekretaris Tim PSP Padang itu, mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp500 juta dan ada bukti tanda terimanya.
Dalam sidang itu, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar juga memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.
Robby mengaku mengetahui hal itu dari pembicaraan dengan Agus Suardi. “Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair,” kata Robby.
Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus. Robby menyebut Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP.
Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang merangkap menjadi Bendahara PSP sekaligus Manajer Tim PSP. Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu awalnya dihadirkan tiga saksi yaitu Edo Wardana (mantan Wasek KONI Padang), Robby Malvinas (mantan Waben KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (mantan Bendum KONI Padang).
Namun karena waktu yang sudah malam, kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan minggu depan yakni Senin (15/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, dalam eksepsinya Agus Suardi menyebutkan nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).
Mahyeldi yang saat ini Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.
“Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP,” kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi.
Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut. Namun, dana sebesar Rp500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.
Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.
Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, namun tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.
Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020. Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Agus Suardi juga Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu. (*)