Majelis hakim persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan pembacaan vonis terhadap gubernur itu akan dilakukan pada 9 Mei 2017. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sesuai jadwal persidangan, pihaknya memutuskan pembacaan putusan terhadap Ahok digelar pada 9 Mei mendatang. Pada hari ini, Ahok sendiri membacakan nota pembelaannya
“Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei, diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut,” kata Dwiarso dalam persidangan pada Selasa (25/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan karena dijerat Pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan. Majelis hakim juga menyatakan tak ada pembacaan replik maupun duplik dari masing-masing jaksa penuntut umum atau penasihat hukum Ahok.
Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan surat tuntutan jaksa yang menuntut kliennya selama 1 tahun penjara berarti tak perlu dipenjarakan. Salah satu anggota tim penasihat hukum I Wayan Sudirta menuturkan selama tak ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu dua tahun, maka Ahok tak perlu dipenjara.
LOGIN untuk mengomentari.