Lensa Indonesia

Switch to the dark mode that's kinder on your eyes at night time.

Switch to the light mode that's kinder on your eyes at day time.

Lensa Indonesia

in

Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, 37 Jam 30 Menit dalam Seminggu

Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, 37 Jam 30 Menit dalam Seminggu | Padek.co


















Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.
Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Fleksibilitas ASN
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.(rel)



/

What do you think?

Written by Julliana Elora

Waktu Awal dan Puncak Teramatinya Gerhana Matahari Hibrid 20 April di Sumbar

SPKLU PLN di Jalur Utama Mudik 2023 Siap Layani Charging Cepat Mobil Listrik

Back to Top
close

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

To use social login you have to agree with the storage and handling of your data by this website. %privacy_policy%

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.

Hey Friend! Before You Go…

Get the best viral stories straight into your inbox before everyone else!

Don't worry, we don't spam

Close
Close