Kamis, 30 November 2017 15:50 WIB
MEULABOH – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, menjadwalkan Kamis (30/11) hari ini, sekira pukul 08.30 WIB, akan melakukan eksekusi cambuk terhadap 32 terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukum cambuk yang terbuka untuk umum itu dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.
Kajari Aceh Barat Ahmad Sahrudin MH, Rabu (29/11), mengatakan, kegiatan itu akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana pelanggar Qanun syariat Islam yang kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kepala Satpol PP WH Aceh Barat Jufri SH terpisah kemarin mengaku sudah mempersiapkan petugas WH (wilayatul hisbah) sebagai algojo yang akan mencambuk pelanggar syariat Islam. “Pelaksanaan cambuk terbuka untuk umum. Silakan masyarakat menyaksikan di halaman Masjiad Agung. Sesuai rencana berjumlah 32 orang yang kasusnya terjadi selama tiga tahun terakhir dari 2015-2017,” kata Jufri.(riz)