in

Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia

Hari ini, dunia memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia. Secara prinsip, manusia tidak boleh mencabut nyawa orang lain, apa pun alasannya. Tapi Indonesia hingga kini masih menerapkan hukuman mati bagi jenis kejahatan tertentu. Sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah menghukum mati 18 orang dalam tiga gelombang eksekusi mati. Sejumlah kritik menyertai proses itu, diantaranya adalah proses hukum yang tidak adil serta adanya penyiksaan tahanan.

Aturan hukuman mati di Indonesia sesungguhnya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi. Di dalam konstitusi jelas disebut ada hak hidup setiap orang. Ditambah lagi Indonesia pun sudah meratifikasi Deklarasi Universal HAM tahun 1948.

Indonesia memang bukan satu-satunya negara yang masih memberikan vonis mati. Untuk kasus kejahatan narkotika, misalnya, Indonesia ada sebarisan dengan 32 negara lainnya. Dan pada 2015, ada lebih 1600 orang di seluruh dunia yang dieksekusi mati karena kasus ini. Faktanya, cacat hukum dan ketidakadilan proses terjadi sepanjang jalan sementara nyawa yang sudah dicabut tak bisa dikembalikan lagi.

Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkan paket kebijakan hukum, bulan ini. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan. Kita perlu mendorong supaya ada moratorium hukuman mati di dalam paket kebijakan hukum tersebut. Soal ini akan terkait pula dengan dengan pembenahan di sistem peradilan pidana – mulai dari ada pendampingan hukum yang lebih efektif, tidak ada penyiksaan sampai standar pembuktian yang lebih kuat.  

Kita mesti selalu ingat kalau hukuman mati tidak pernah bisa mengembalikan nyawa orang. Dan manusia tidak pernah dapat privilese untuk mengambil nyawa orang lain.  

What do you think?

Written by virgo

Keputusan KIP dan Awan Gelap di Kasus Munir

Demo Turunkan PM Najib, Kaos Kuning Bentrok dengan Kaos Merah