Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin (19/6). Kuasa hukum Hary, Adi Dharma mengatakan, Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik kliennya.
Saat itu, Prasetyo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. “(Prasetyo) mengeluarkan pernyataan (Hary) sebagai tersangka. Ini adalah kewenangan penyidik Polri. Telah melanggar kewenangan seorang Jaksa Agung,” ucap Adi di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, dilansir dari CNN indonesia.
Pernyataan Prasetyo tersebut dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi Hary. Selain itu jaksa agung juga dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dampak pernyataan Prasetyo sangat berbahaya. Mengingat jabatannya mengumumkan itu diluar kewenangannya, abuse of power. Ini jelas akan merugikan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Adi, pihaknya berpendapat Prasetyo telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sebelumnya Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Yulianto.
Namun, saat dikonfirmasi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah. Menurutnya status kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.
SMS bernada ancaman dari Hary Tanoe berawal ketika Yulianto menerima pesan singkat dari nomor yang tak ia kenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejagung ketika itu, tengah menyelidiki perkara pajak yang diduga melibatkan perusahaan Hary Tanoe.
Isi pesan itu: Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Ketika diperiksa Bareskrim Polri, 12 Juni silam, Hary mengakui telah mengirim pesan singkat kepada Yulianto. “SMS ini untuk menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik. Tidak ada ancamannya,” kata Hary.
LOGIN untuk mengomentari.