in

Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Era New Normal Pandemi COVID-19

Pengertian inovasi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnasiptek) adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial. UU Sisnasiptek mengamanatkan kewajiban kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan invensi (penemuan) dan inovasi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, inovasi daerah diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat. Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 telah berdampak pada banyak aspek kehidupan masyarakat maupun pemerintah sehingga memaksa dilakukannya perubahan dan penyesuaian aktivitas, antara lain pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, bekerja dan bersekolah dari rumah, serta membatasi pertemuan fisik. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada aktivitas serta kebiasaan masyarakat dan pemerintah, namun juga terhadap kondisi sosial dan ekonomi nasional.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan kebijakan antara lain perubahan alokasi APBN 2020 dan APBN 2021 yang dimanfaatkan untuk pengendalian dampak kesehatan pandemi COVID-19, upaya penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemda antara lain dengan menyusun program-program kebijakan yang diprioritaskan pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan daerah. Selain itu, penanganan pandemi COVID-19 membutuhkan kolaborasi yang erat, ketegasan, serta langkah-langkah inovatif dari para kepala daerah.

Secara khusus, pada rapat koordinasi dengan kepala daerah tanggal 14 April 2021, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan arahan kepada para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota untuk berani melakukan inovasi, bekerja cepat dan tepat dalam mengambil kebijakan, serta memiliki skala prioritas yang jelas, terutama dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Percepatan pemulihan ekonomi dan pelayanan terhadap investasi, sehingga alokasi anggaran menjadi lebih fokus, terkonsentrasi, dan memacu pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing. Dalam hal percepatan pemulihan ekonomi nasional, Presiden memberi arahan agar kepala daerah memperbanyak program-program padat karya guna penciptaan lapangan pekerjaan, pemberian bantuan sosial, terutama di daerah yang belum tersentuh bantuan dari pusat, serta bantuan permodalan produksi maupun pemasaran untuk UMKM.

Dalam rangka melaksanakan fungsi, Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, menelaah lebih jauh penyelenggaraan inovasi daerah melalui monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan inovasi daerah yang dilaksanakan di 13 (tiga belas) daerah yaitu 1 pemerintah provinsi (pemprov) dan 12 pemerintah kota/pemerintah kabupaten (pemkot/pemkab). Monitoring dan evaluasi tersebut memotret pelaksanaan inovasi daerah, kendala yang dialami oleh pemda dalam menciptakan dan menerapkan inovasi daerah terutama di era new normal pandemi COVID-19, serta peran inovasi daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Era New Normal Pandemi COVID-19
Pengembangan inovasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang salah satu tujuannya untuk menjadi solusi atas permasalahan merupakan amanat dari UU Sisnasiptek. Selain itu, dalam lampiran IV Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), disebutkan bahwa pembinaan, penilaian dan penerapan inovasi daerah menjadi program kegiatan prioritas kementerian/lembaga (K/L) di daerah. Inovasi daerah juga menjadi indikator dalam pencapaian target program dan kegiatan tersebut, khususnya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan iklim investasi.

Guna memacu pemda melaksanakan inovasi daerah, pemerintah pusat sesuai tugas dan fungsi, menyelenggarakan penilaian atas penyelenggaraan inovasi daerah. Berdasarkan hasil pengkajian, setidaknya terdapat 5 (lima) penilaian atau penghargaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang diikuti oleh pemda terkait inovasi daerah, yaitu:

1. Innovative Government Awards (IGA), diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);

2. Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru, Produktif, dan Aman COVID-19 Tahun 2020, diselenggarakan oleh Kemendagri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas COVID-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

3. Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

4. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), diselenggarakan oleh Kementerian PANRB; dan

5. Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif (APDI), diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang saat ini telah bernaung dalam BRIN.

Perlombaan, penilaian, dan penganugerahan oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat terkait dengan inovasi daerah terbukti mampu mendorong pemerintah daerah untuk lebih inovatif. Namun, dibutuhkan peran dan komitmen kepala daerah sebagai faktor kunci untuk terselenggaranya inovasi daerah yang berkelanjutan, karena penerapan inovasi daerah setidaknya membutuhkan dukungan alokasi anggaran dan dukungan regulasi dari kepala daerah.

Penyelenggaraan inovasi daerah di era new normal pandemi COVID-19 memiliki tantangan tersendiri terutama berkaitan dengan adanya refocusing anggaran dan protokol kesehatan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum terdapat enam model penyelenggaraan inovasi daerah khususnya di era new normal, antara lain:

1. Inovasi terkait pelayanan publik di era new normal, seperti “Sistem Informasi PINDAH Jateng” oleh Pemprov Jateng, “Sistem Pelayanan Perizinan Online/LAPERON” oleh Pemkab Badung, dan “BIOLA” (Bandung Integrated Online Licensing Application) oleh Pemkot Bandung.

2. Inovasi dalam bentuk penyediaan data persebaran COVID-19 di daerah, seperti “Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov)” oleh Pemkot Bandung dan Program “Suryaning” oleh Pemkab Gianyar.

3. Inovasi terkait pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, seperti “Siap Lapor Relawan Kesehatan Mandiri (Srikandi)” dan “Ambulan Motor” oleh Pemkot Bandung, “Mobil Jenazah Online” oleh Pemkot Tangsel, aplikasi “E-CAKEP” oleh Pemkab Badung, dan aplikasi “Bumilku” oleh Pemkab Kulon Progo.

4. Inovasi dalam penyediaan jaring pengaman sosial, seperti program “Jogo Tonggo” oleh Pemprov Jateng, “Bantuan Sosial Delivery Lanjut Usia (Bos Dilan)” oleh Pemkot Probolinggo, dan “Sangu Bancakan Urang Bandung (Sabandung)” oleh Pemkot Bandung.

5. Inovasi terkait sosialisasi protokol kesehatan, seperti “Sistem Inovasi Polisi Masker (Sipoker)” oleh Pemkot Probolinggo.

6. Inovasi terkait pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah, seperti “Sarana Layanan Pemasaran UMKM (Salapak)” oleh Pemkot Bandung, UKM Virtual Expo oleh Pemprov Jateng, “Panganku” oleh Pemkab Kulon Progo, dan “Shibiru” oleh Pemkab Temanggung.

Secara umum, inovasi daerah mampu memberikan dampak positif dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien serta mempermudah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Pandemi COVID-19 membuat hampir semua pemerintah daerah berinovasi dalam bentuk sistem informasi dan aplikasi pelayanan publik. Pada beberapa daerah yang dikunjungi, pelayanan publik telah berjalan sebagaimana mestinya namun dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Inovasi daerah juga telah membantu penanganan COVID-19 seperti dalam pendataan, penanganan, penyaluran bantuan, dan pelaksanaan vaksinasi serta berkontribusi pada pemulihan ekonomi di daerah.

Di samping keberhasilan inovasi tersebut, terdapat beberapa kendala dalam penyelenggaraan inovasi daerah, yaitu refocusing/pemotongan anggaran untuk inovasi daerah, perlunya penyesuaian di masa pandemi, kendala pada sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung, serta pembagian Dana Insentif Daerah (DID) yang tidak difokuskan pada pengembangan inovasi daerah.

Upaya pemda dalam mengatasi kendala tersebut antara lain membuat inovasi dengan biaya murah, membuat sistem informasi pelayanan publik secara online, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung lainnya, serta bekerjasama dengan pihak swasta untuk mendapatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung penyelenggaraan inovasi daerah.

Guna menjaga keberlanjutan inovasi daerah, pada umumnya pemda menuangkan indikator indeks inovasi daerah ke dalam dokumen perencanaan daerah/RPJMD. Beberapa daerah juga telah memiliki tim khusus inovasi daerah sebagai fasilitator dan koordinator dalam proses pendampingan, perencanaan, dan pendataan inovasi daerah, serta menyusun Sistem Informasi Inovasi Daerah (SiDa). Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain kerja sama dengan pihak universitas, pihak swasta, BUMN, BUMD, dan BUMDes.

Hampir semua kepala daerah menyatakan komitmen untuk terus melakukan inovasi khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Guna menunjukkan komitmen tersebut, hampir seluruh kepala daerah pada daerah yang dikunjungi telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya untuk melakukan inovasi, bahkan beberapa kepala daerah telah menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait inovasi di daerahnya. Selain dengan instrumen perda, amanat untuk melakukan inovasi juga tertuang dalam peraturan kepala daerah (perkada), instruksi kepala daerah, maupun surat edaran dari kepala daerah kepada pimpinan OPD.

Semua daerah yang dikunjungi mengharapkan agar pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan inovasi daerah secara terkoordinasi, termasuk dalam penyelenggaraan perlombaan terkait inovasi daerah. Pasal 388 UU Pemda memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemda dengan memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. Dalam pasal tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat untuk memberikan insentif kepada pemda yang berhasil melaksanakan inovasi, serta pemda memberikan insentif kepada individu yang melakukan inovasi.

Mempertimbangkan berbagai aspek yang menyangkut penyelenggaraan inovasi daerah, maka seyogyanya pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi terkait inovasi daerah, sebagaimana pemerintah memperhatikan pengintegerasian kegiatan riset dan inovasi nasional ke dalam suatu lembaga yaitu BRIN. Kebijakan pengoordinasian terkait kegiatan inovasi di daerah sangat penting mengingat setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga pembinaan dan pengawasan pun perlu dilakukan secara terencana dan terkoordinasi agar dapat mencapai sasaran, yaitu setiap daerah dapat menjadi daerah yang inovatif.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilaksanakan, dapat diberikan saran dan rekomendasi bagi penyempurnaan penyelenggaraan inovasi daerah di era new normal pandemi COVID-19, sebagai berikut:

1. Pemerintah perlu terus mendorong kepala daerah agar meningkatkan komitmen terhadap penyelenggaraan penelitian dan pengembangan (litbang) dan inovasi di daerah, di samping memberikan dukungan mulai dari proses perencanaan, hingga evaluasi pelaksanaan inovasi di daerah.

2. Dalam memberikan penghargaan terhadap daerah yang inovatif, perlu mempertimbangkan insentif dukungan anggaran agar dialokasikan bagi kegiatan pengembangan dan keberlanjutan inovasi di daerah.

3. Pemerintah perlu memperkuat kelembagaan yang menangani litbang dan inovasi di daerah, salah satunya dapat diwujudkan melalui pembentukan BRIDA yang akan mengoordinasikan mulai proses perencanaan, hingga evaluasi pelaksanaan inovasi daerah serta menjadi jembatan ekosistem litbang daerah dengan K/L.

(Keasdepan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Southampton Vs Man City, Tampil Berani

Terlilit Utang Rp 1 Miliar, Wanita Hamil Asal Depok Terpaksa Jual Ginjal