Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kementerian dan lembaga berhati-hati dalam mengumumkan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kisruh pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenkeu tidak boleh terulang. Untuk itu, BKN menggariskan agar format data kelulusan tidak membingungkan.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, ketika mencuat polemik CPNS di Kemenkeu, dirinya langsung mencari akar persoalannya. “Hal itu dipicu kebijakan internal Kemenkeu sendiri,” katanya, kemarin (4/11).
Ridwan mengungkapkan, masalah pertama berkaitan dengan pembagian kuota berdasar kualifikasi pendidikan. Kemenkeu menyebut sistem itu sebagai subkuota. Kemenkeu berani menjalankan aturan tersebut karena sudah mendapat izin dari Kemen PAN-RB. Urusan kuota CPNS baru memang kewenangan Kemen PAN-RB, bukan BKN.
Aturan itu menjadi masalah karena Kemenkeu tidak mengumumkan adanya subkuota tersebut di pengumuman awal. Informasi itu baru dikeluarkan pada 1 November. “Tim panitia seleksi Kemenkeu mungkin lalai atau khilaf. Sudah diakui tidak diumumkan di awal,” tuturnya.
Ridwan menjelaskan, sepengetahuannya, tidak ada instansi yang membagi kuota berdasar kualifikasi seperti di Kemenkeu itu. Bahkan, di BKN, semua pelamar dengan kualifikasi yang disyaratkan memiliki kesempatan yang sama. Menurut dia, selama sudah mengantongi izin dari Kemen PAN-RB, penerapan sistem subkuota atau kuota berdasar kualifikasi pendidikan itu sah. Hanya, hal tersebut seharusnya diinformasikan sejak awal.
Urusan berikutnya adalah format penyampaian kelulusan SKD. Ridwan mengatakan, selama ini pengumuman kelulusan SKD tidak jadi persoalan. Sebab, penyajiannya terperinci dan dipecah-pecah berdasar formasi. Selain itu, nama yang lulus SKD diurutkan berdasar nilai ujian tertinggi.
“Bukan diurut berdasarkan abjad seperti di Kemenkeu,” jelasnya. Selain itu, format pengumuman kelulusan SKD CPNS di Kemenkeu juga tidak dipisah-pisah berdasar kuota. Akibatnya, nama pelamar antara satu formasi dan formasi lainnya bercampur tidak karuan.
Ridwan berharap instansi yang belum melansir data kelulusan SKD memperhatikan benar format penyajian data kelulusan. Sejumlah instansi dengan pelamar yang cukup banyak belum mengumumkan kelulusan SKD. Di antaranya adalah Kemendikbud dengan jumlah kuota 300 kursi dan jumlah pelamar mencapai 124.832 orang.
Pengumuman kelulusan SKD di Kemenristekdikti juga belum dikeluarkan. Kemenristekdikti mendapat kuota 1.500 CPNS baru. Sebanyak 1.431 di antaranya adalah formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S-2 dan S-3. Jumlah pelamar CPNS Kemenristekdikti yang lolos saringan administrasi dan melenggang ke SKD adalah 16.125 orang. Pengumuman kelulusan SKD Kemenag yang memiliki 1.000 kursi kuota CPNS baru juga belum keluar. (*)
LOGIN untuk mengomentari.