Jumat, 26 Juli 2019 12:14 WIB
BLANGPIDIE – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang laki-laki yang terlibat serangkaian kejahatan pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Di tengan upaya polisi mengungkap tuntas kasus pencurian tersebut, ternyata di kalangan masyarakat berkembang isu kalau maling yang ditangkap itu memiliki ilmu menghilangkan diri atau di kalangan masyarakat Aceh dikenal sebagai ilmu peurabon. Pencuri berinisial R (30), warga Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, ditangkap karena diduga terlibat beberapa pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK diwakili Kabag Ops, AKP Haryono SE didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH dalam jumpa pers di Mapolres Abdya, Kamis (25/7) siang menjelaskan, R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli 2019. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH ketika R jalan kaki menelusuri jalan menuju Palabuhan Labuhan Haji.
Laki-laki beristri ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5) siang, dua bulan lalu, dan pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5) malam. Korban Sufriani kepada polisi melaporkan, selain hilang satu unit sepmor jenis Vario hitam juga uang tunai Rp 1,2 juta. Sedangkan M Nazir melaporkan kehilangan 2 untai gelang emas seberat 5 mayam, 1 gelang emas arab, satu jam tangan, satu Hp merek Samsung, aksesoris perhiasan serta uang tunai Rp 5 juta.
Palaku masuk ke rumah M Nazir pada malam itu setelah mendongkel jendela. Setelah sukses mengambil barang berharga, aksi tersebut diketahui pemilik rumah. Pelaku segera kabur meninggalkan satu unit sepmor merek Honda Beat, celana dan dompet di sekitar rumah M Nazir. Dalam dompet ditemukan foto yang kemudian dikenali sebagai R. Diduga, pelaku melarikan diri dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban karena celana milik pelaku tinggal di lokasi bersama sepmor yang kemudian menjadi barang bukti oleh polisi.
Aksi curanmor di rumah Sufriani, pelaku juga meninggalkan sandal jepit dan celana. Pelaku kabur dengan sepeda motor hasil curian itu dari rumah korban dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban. Sedangkan pemilik celana dan sandal yang tinggal di lokasi mengarah milik R. Hal ini menjadi petunjuk polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada R.
Belum lama ini, polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau R yang dicari-cari bekerja sebagai nelayan pada salah boat ikan yang sering merapat di PPI Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Info tersebut ternyata benar, sehingga pertulangan R berakhir di sinu. Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir. “Sepmor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai serta uang hasil penjualan barang berharga dari rumah M Nazir digunakan untuk poya-poya,” kata Iptu Zulfitriadi kepada Prohaba, kemarin.
Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor, bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan. Aksi pencurian dilalukan sejak 2017, sasaran utamanya sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono. “Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya. Tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sementara itu kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian. R juga disebut-sebut memiliki ilmu menghilangkan diri. Masih dari rumor yang berkembang bahwa R dalam menjalankan aksinya pada malam hari dilakukan dalam kondisi tanpa busana, dan yang dipercayai sebagian warga bahwa R memiliki ilmu menghilangkan diri. Sebab, setiap aksi pencurian berjalan mulus, tapi uniknya, di lokasi meninggalkan jejak, terutama pakaian dan sendal milik pelaku.(nun)