PROHABA.CO, LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa Polres Langsa berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial RW (32) dan beralamat di Dusun Rahma, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Bersama tersangka didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 0,67, sebuah sepeda motor sepmor merek Honda Prima, handphone merk Oppo A83 warna biru, dan uang Rp70.000.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi MH, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan tersangka RW, menurut kapolsek, berawal dari informasi yang diperoleh petugas di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, bahwa di gampong tersebut sering terjadi aktivitas jual beli sabu.
Baca juga: Polisi Ringkus Nelayan dan Pemuda Saat Transaksi Sabu
Baca juga: Begal di Medan Todong Korban Pakai Alat Bor
Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita Sabu 220 Kg, Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel
Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa pun langsung menindaklanjutinya pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat itu, petugas melihat seorang pemuda yang dicurigai akan transaksi narkoba di pinggir jalan simpang empat Gampong Blang Seunibong.
Melihat target berada di lokasi yang sedang diintai, petugas pun langsung meringkus tersangka RW.
Kecurigaan aparat semakin menguat karena saat digeledah di saku celana pria itu didapati enam bungkus sabu-sabu. (zb)
Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli Sabu, Pria Indrajaya Pidie Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Baca juga: Transaksi Sabu di Warkop, Warga Pijay Dibekuk Polisi, Melalui Aksi Penyamaran
Baca juga: Polisi Gerebek 4 Tersangka Pengedar dan Sedang Transaksi Sabu di Gubuk, Ini Barang Bukti Yang Disita