in

Hendriko, Kayu Terseret Banjir di Pessel Diduga Hasil Penebangan Liar

PESSEL METRO–Selain curah hujan akibat cuaca ekstrem, kondisi tanah yang labil. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, melalui Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan Hendrio angkat bicara melihat kondisi banjir dan longsor terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hendrio mengatakan, bencana banjir dan tanah yang terjadi di Pesisir Selatan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, curah hujan ekstrem.

” Selain itu, bahwa dilapangan juga ditemukan kayu yang terseret banjir karakternya kayunya berasal dari batang pohon yang berdiameter kecil. Sehingga diduga memang hasil dari penebangan liar,” tegas Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan Hendrio.

Jadi, penebangan liar dan pembukaan lahan tanpa izin untuk perladangan. Maka, kita akan terus melakukan pencegahan termasuk juga melakukan penindakan apabila ada pelaku yang melakukan penebangan liar maupun perambahan di kawasan hutan.

Penindakan ini telah pernah dilakukan terhadap oknum pelaku yang yang melakukan pembukaan lahan untuk perladangan sawit di kawasan HPT Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan tahun 2023.

” Alat berat telah kita amankan , digunakan untuk pembukaan lahan. Empat oknum pelaku selama tahun 2023 juga telah kita proses ,” terang Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan.

Sementara itu, Kepala Seksi PTN Wilayah III Bidang PTN Wilayah II Sumbar Balai Besar (BB) Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Pesisir Selatan, Arry Purnama Setiawan, jika pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan kerusakan Kawasan TNKS di Pessel.

“Agar kawasan hutan TNKS tetap terjaga secara baik di daerah ini, kita telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya penyelesaian areal terbangun di dalam kawasan TNKS melalui pola kemitraan konservasi,” katanya.

Hal itu dimulai dengan melakukan pendataan masyarakat yang terlanjur ke dalam kawasan TNKS, kemudian dilakukan pendampingan untuk pembentukan kelompok, dan penyiapan administrasi kelompok.

“Sebagai langkah awal dalam penyelesaian areal terbangun, hal ini mengacu kepada UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 dan Permen LHK RI Nomor 43 tahun 2023 tentang Penyelesaian usaha dan/atau kegiatan terbangun di kawasan Suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hingga tahun 2024 ini sudah ada 23 KTH yang telah di proses dalam mendapatkan persetujuan untuk Kemitraan Konservasi, kemudian di tahun 2024 ini ada 17 KTH yang sedang diajukan untuk proses lebih lanjut.

“Upaya ini sebagai langkah untuk memfasilitasi masyarakat dan juga untuk mengurangi adanya pembukaan lahan baru di kawasan TNKS. Sekaligus juga untuk meningkatkan kesadaran dan pelibatan masyarakat dalam perlindungan dan pengamanan kawasan TNKS disamping meningkatkan ekonomi dan fungsi lahan,” jelasnya.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pemulihan ekosistem yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem secara bertahap agar bisa kembali ke tingkat mendekati aslinya.

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Tuntaskan Pembangunan 195 Proyek Strategis Nasional Senilai 1,519 Triliun

Aktor Donny Kesuma meninggal dunia di usia 55 tahun