in

Hentikan Korupsi di Lembaga Pendidikan

Muhammad Iqbal, M.Pd
GURU SMP IT AL KAHFI PASAMAN BARAT

Isu korupsi tetap menjadi isu hangat untuk diperbincangkan. Apalagi, semenjak kasus korupsi yang dilakukan oleh pemimpin tertinggi di pulau cendrawasih terungkap, hampir seluruh media cetak menjadikan headline tulisannya mengenai kasus tersebut.

Ditambah lagi, kasus korupsi para hakim yang seolah silih berganti terjadi, membuat pembahasan mengenai korupsi semakin gencar untuk terus digali. Termasuklah pembahasan mengenai pelbagai kasus korupsi di lembaga pendidikan.

Lembaga tempat menyemai nilai-nilai integritas dan kejujuran tersebut, ternyata menjadi lahan subur terjadinya pelbagai kasus korupsi. Besarnya tambahan alokasi anggaran yang diberikan di sektor pendidikan, membuat para stakeholder di sektor tersebut “gelap mata”.

Sehingga, wajar saja jika pelbagai kasus korupsi di lembaga pendidikan semakin marak terjadi.  Dilansir dari laman rmolbengkulu.id, Ditinjau dari pelakunya, kasus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan sejak 2016 hingga September 2021 melibatkan 621 tersangka.

Di mana, kasus terbanyak kedua terjadi dari pihak sekolah, sebanyak 157 orang atau 25,3%. Umumnya, para tersangka tersebut kebanyakan terdiri dari unsur kepala sekolah dan wakil kepala sekolah sebanyak 91 orang. Kemudian, diikuti guru, Kepala TU, dan PPTK sebanyak 36 orang.

Barulah, staf keuangan dan bendahara sekolah sebanyak 31 orang. Umumnya, kasus korupsi yang  terjadi di sekolah berupa penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana BOS (49% atau 75 kasus), diikuti dengan pungutan liar penerimaan siswa baru, operasional MKKS, sertifikasi guru, dan penebusan standar kompetensi lulusan (SKL).

Parahnya lagi, pelbagai kasus korupsi tersebut seolah menjadi hal yang lumrah terjadi, terutama terkait penggunaan dana BOS. Istilah “Bon Kosong” seolah telah menjadi rahasia umum ketika belanja kebutuhan sekolah. Sungguh mengecewakan.

Mencegah korupsi di Sekolah

Upaya pencegahan korupsi di sekolah menjadi agenda wajib yang mesti dilakukan. Sebab, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa, yang sangat membahayakan. Apalagi sampai terjadi di lembaga pendidikan. Bisa-bisa begitu banyak generasi korup yang dilahirkan. Oleh karena itu, mesti dilakukan pelbagai upaya pencegahan.

Adapun pelbagai upaya yang dapat dilakukan, diantaranya, yaitu, pertama, merumuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai kebutuhan. RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.

Penyusunan RKAS sangat penting agar pendanaan setiap program sekolah terencana dengan baik. Hanya saja, fakta yang sering terjadi di lapangan, RKAS yang dibuat hanya sekedar formalitas. Dana Bos yang diterima bukannya untuk mendanai program di RKAS tersebut, tetapi kebanyakan mendanai hal-hal di luar RKAS tersebut.

Sebuah kebohongan yang tak pantas terjadi di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, dalam menyusun RKAS hendaknya dapat sesuai dengan kebutuhan dan melibatkan seluruh stakeholder di sekolah tersebut.

Kedua, meningkatkan monitoring penggunaan dana sekolah oleh dinas pendidikan setempat. Sebagai lembaga yang memayungi pelbagai satuan pendidikan. Dinas pendidikan hendaknya menjalankan fungsinya sebagai pemonitor pelbagai program atau perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Seperti, salah satunya, terkait pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, realiasi, dan pembuatan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, semuanya harus dimonitoring oleh Dinas Pendidikan.

Dalam hal ini, dinas pendidikan yang melakukan tugas penting tersebut, hendaknya memiliki integritas yang tinggi, jangan sampai terjadi “Kong kali Kong” antara pihak dinas pendidikan dengan sekolah. Sebab, jika seperti itu, maka korupsi di lembaga pendidikan tidak akan pernah ada ujungnya.

Ketiga, meningkatkan integritas setiap guru, tenaga kependidikan, dan seluruh stakeholder dalam sektor pendidikan. Integritas, memiliki makna perbuatan yang sesuai dengan pikiran, ucapan, dan hati nurani.

Mereka yang memiliki integritas, tidak mudah untuk menerima suapan, sekalipun yang ditawarkan begitu mengiurkan. Tetap saja, mereka akan bertindak sesuai nurani kebaikan. Termasuk juga, kesempatan mengambil uang secara diam-diam.

Sedikitpun tak mengurangi keyakina mereka untuk bertindak sesuai dengan koridor positif yang telah ditentukan. Oleh karena itu, jika sikap integritas tertanam kuat dalam jiwa mereka, maka kasus korupsi pun akan segera sirna.

Kasus Korupsi di Indonesia sekarang ini, tidak pernah ada habisnya. Berita di televisi mengenai kasus korupsi terus saja disiarkan, tak tanggung-tanggung mulai dari skala terkecil hingga skala terbesar.

Apalagi, semenjak disahkannya KUHP belum lama ini. Membuat peluang terjadinya kasus korupsi akan semakin besar. Terutama di lembaga pendidikan. Untuk itu, mari bersama hentikan kasus korupsi di  lembaga pendidikan, sekarang juga! (***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Virus LSD Belum Dikawatirkan, Sapi Di Pati Enggan Diberikan Vaksin

Tiba-tiba Biaya Kuliah tak Gratis Lagi, Para Mahasiswa KIP-K Surati Gubernur