in

Hilang

Keberadaan dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir makin kabur. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memerintahkan  agar dokumen diumumkan kepada publik. Majelis hakim beralasan fakta persidangan membuktikan Kementerian Sekretaris Negara tidak memiliki dokumen tersebut.

Keputusan yang diambil melalui persidangan tertutup itu menimbulkan tanda tanya. Faktanya, melalui penelusuran pemberitaan, dokumen itu telah diserahkan pada Presiden saat itu Susilo Bambang  Yudhoyono (SBY). Bahkan pada Oktober lalu SBY telah mengirimkan salinan dokumen itu pada Presiden Joko Widodo. Itu sebab, putusan PTUN itu memunculkan prasangka melegalkan negara melakukan tindak kriminal menghilangkan dan menyembunyikan dokumen TPF Pembunuhan Munir.

Bila sebuah tim yang dibentuk dengan keputusan presiden, menggunakan anggaran negara saja bisa tak jelas keberadaan laporannya, bagaimana dengan kasus-kasus pembunuhan biasa? Kementerian sekretariat negara yang mengurusi administrasi kepresidenan tak sepatutnya lari dari tugas pokok dan fungsi atau tupoksi.  Karena itu, menjadi tugas pemerintah untuk memastikan keberadaan dokumen asli itu.

12 tahun sudah Munir dibunuh. Hingga kini dalang pembunuhan itu belum mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu. Keadilan bagi Munir, bukan hanya untuk anak, istri atau teman-temannya. Tapi seluruh warga yang menginginkan keadilan tegak di bumi ini.

Keadilan itu bisa hadir bila ada kesungguhan dari negara untuk memberikannya. Memastikan dokumen dan lantas mengumumkannya bisa menjadi setitik cahaya bagi para pencari keadilan. Setelahnya,  membuka dan menuntaskan  kasusnya. Menyeret dalang pembunuhan Munir ke pengadilan dan memastikan hukum ditegakkan. 

What do you think?

Written by virgo

Bos Samsung Ditahan

Trump Pilih Acosta sebagai Menteri Tenaga Kerja