in

Hindari Kredit, Amilin Buat Laporan Palsu

Amilin, tersangka kasus laporan diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang, Senin (30/10). BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Berdalih karena tak mampu membayar kredit sepeda motornya, Amilin (53) nekat membuat laporan palsu di Polsek Sukarami Palembang.

Awalnya warga Komplek Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini melapor bahwa sepeda motor Honda Beat BG 6448 yang baru dibelinya dua bulan digondol maling saat ia tertidur di rumahnya, pada 6 Oktober lalu.

Tersangka melaporkan kehilangan sepeda motor berikut STNK dan uang tunai sebesar Rp60.000 yang berada di bagasi motor. Namun ulah nya terbongkar setelah penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka yang memberi keterangan berubah-ubah.

“Sebenarnya motor itu bukan dicuri tapi dipinjam teman saya, tapi tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya saat diamankan di Mapolsek Sukarame Palembang, Senin (30/10).

Amilin berujar, dirinya nekat membuat laporan palsu agar kredit sepeda motornya tersebut dihentikan oleh pihak leasing, bahkan uang mukanya akan dikembalikan.

“Kalau buat laporan penggelapan, kredit tidak akan di stop. Saya bingung, kredit motor itu baru dua bulan berjalan,” tuturnya.

Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, tersangka diketahui membuat laporan palsu setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Motor tersangka digelapkan oleh temannya. Tapi karena tersangka juga tidak ada uang membayar kredit jadi ia membuat laporan pencurian,” katanya.

Saat memberikan keterangan, Marwan menuturkan, keterangan tersangka banyak yang berubah dan janggal. Setelah diamankan barulah tersangka mengaku, jika membuat laporan kehilangan motor yang digelapkan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tandasnya. #idz

What do you think?

Written by Julliana Elora

Uang elektronik bertema palapa ring

Menjadi Produktif di Era Inovasi Disruptif