Palembang, BP
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menyisakan satu Kabupaten yaitu Kabupaten Empat Lawang dimana sebelumnya rekapitulasi Empat Lawang diambil alih KPU Sumsel.
Sayang rekapitulasi Empat Lawang untuk DPRD Sumsel melewati batas akhir yang harus segera di selesaikan , Minggu (12/5) pukul 00.00.
Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel akhirnya memutuskan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Kabupaten Empat Lawang diperpanjang hingga Senin (13/5) sekitar pukul 09.00.
Hal ini disebabkan rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang untuk DPRD Provinsi dinilai saksi baik partai politik (Parpol) dianggap bermasalah dan terjadi kecurangan serta penggelembungan suara yang merugikan parpol , hal tersebut tidak di sikapi KPU dan Bawaslu Sumsel sehingga suasana menjadi memanas.
Hal ini di perparah dengan hujan intrupsi dari saksi Partai yang meminta ketegasan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel untuk mengulang penghitungan suara dari bawah untuk DPRD Sumsel di Empat Lawang.
Namun untuk menghentikan hujan intrupsi tersebut pimpinan rapat, komisioner KPU Sumsel Hepriyadi langsung mengetok palu rapat dengan keputusan memperpanjang dan melanjutkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumsel Kabupaten Empat Lawang, Senin (13/5) pukul 09.00.
Saksi dari Partai Gerindra Nopran Marjani menilai dari proses rekapitulasi oleh KPU Empat Lawang sudah terlihat kecurangan.
“ Saya menyarankan skor dahulu kita besok lanjutkan, kita mendengar apa yang disampaikan saksi-saksi,” katanya.
Menurut Nopran, kalau hasil malam ini di paksakan maka ditakutkan akan terpilih wakil rakyat yang bukan haknya dan itu haram dunia dan akhirat.
Saksi partai Nasdem Didi Efriyadi mendesak agar KPU dan Bawaslu Sumsel untuk membuka C1 hologram dan C1 plano bukan keniscayaan ketika barang tersebut dihadirkan di KPU Sumsel .
“Sampai detik ini saya melihat barang tersebut menjadi barang kramat , barang yang tidak patut untuk di sajikan, padahal itu hak kita semua , hak kita sebagai warga negara, hakkita sebagai peserta pemilu, mereka layak melihat apa yang telah mereka lakukan,” katanya.
Karena menurutnya masyarakat membutuhkan hasil pemilu Empat Lawang seobjektif mungkin.
“Karena kejadian ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa yang merugikan semua pihak, saya sudah lapor Kapolda Sumsel,” katanya.
Saksi partai Golkar, Herpanto melihat terkait kabupaten Empat Lawang ada permasalahan yang sangat spesialis dengan situasi permasalahan yang cukup konflik harus segera di sikapi.
Sedangkan Komisioner KPU Sumsel Hepriyani mengatakan, menindaklanjuti Surat KPU RI yang mempersilahkan KPU Sumsel untuk memperpanjang rekapitulasi , KPU Sumsel sudah memberikan rekomendasi untuk KPU Sumsel memperpanjang rekapitulasi sampai besok, Senin (13/5).
Karena KPU Sumsel dijadwalkan oleh KPU RI harus menyampaikan hasil rekapitulasi ini tanggal 14 Mei .
Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi sepakat agar rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang dilanjutkan Senin (13/5).
“ Saya pikir lanjutkan besok biar kita bisa fresh terkait permasalahan Empat Lawang,” katanya,
Sebelum rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang, hujan interupsi dari para saksi partai dan DPD juga terjadi untuk rekapitulasi Kabupaten Muratara serta Kota Palembang, Minggu (12/5).
Namun saat penyelesaian terkait suara di dapil 8 Kabupaten Muaratara, para saksi partai tidak bisa menerima keputusan KPU yang menganggap masalah perbedaan jumlah suara antara form C1 dan DB1 sudah selesai.
“Padahal KPU Sumsel ingin permasalahan seperti ini sudah selesai ditingkat KPU kabupaten/kota, namun interupsi terus menerus dilayangkan, tapi kami tetap akomodasi interupsi mereka,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi.
Sementara para saksi menginginkan KPU menyandingkan form C1 dengan DA1, bukan DB1, tetapi KPU Sumsel tetap bertahan pada keputusan awal untuk tidak mempermasalahkan lagi.
Selain itu Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sendiri menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
“Tadi kita skorsing waktu karena kami minta waktu untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu Sumsel dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI. Tidak mudah membuka C1 mengingat hari ini hari terakhir batas rekapitulasi tingkat provinsi. Terkait batas waktu, Bawaslu memberikan rekomendasi,” katanya.
Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU RI, kata Kelly tetap pada pendiriannya bahwa rekomendasi Bawaslu itu tidak mungkin lagi mereka lakukan.
“Kalau buka DB atau DA mungkin itu bisa kami jalankan. Tapi kalau harus menyandingkan C1 hologram dengan DA itu tidak mungkin atau buka kotak. Mura saja itu ada 2 kecamatan, yang jumlahnya 245 TPS. Sementara di Muratara ada 5 kecamatan yang jumlah 464 TPS. Bayangkan kalau kotak itu mau diangkut dari sana itu butuh waktu 6-7 jam. Belum lagi buka kotak satu persatu. Rasanya tidak mungkin. Harusnya yang protes itu sudah mengajukan protesnya di tingkat jenjangnya. Mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota,” kata Kelly.
Setelah menegaskan jika KPU Provinsi Sumsel tetap pada patokan itu. Maka Kelly mengatakan kalau ada yang tidak menerima putusan itu, mempersilahkan mereka bisa untuk menggugat ke MK.
“Persoalannya kami akan tetap menetapkan. Ini tinggal Empatlawang akan dilanjutkan jam 8 malam. Kalau nanti tidak selesai kami akan minta petunjuk KPU RI apakah akan diperpanjang atau bagaimana. Perpanjangan itu bisa dari Surat Edaran KPU RI atau rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Sementara terkait penolakan yang dilakukan KPU Sumsel atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi. Terkait itu ditolak oleh KPU Sumsel, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iin Irwanto.
Terkait dengan KPU Sumsel meminta skorsing untuk berkonsultasi dengan KPU RI sesuai permintaan saksi Partai Gerindra akan mempersiapkan rekap Empatlawang.
“KPU bersiap-siap kalau melampaui batas waktu pukul 24.00 malam ini, bisa saja diperpanjang. Sebenarnya kalau KPU bisa menjelaskan bisa menyelesaikan sebelum rekap nasional 22 Mei 2019,” kata Iin.
Menurut Iin, Bawaslu telah memberikan rekomendasi keputusan tertulis meminta KPU untuk mencocokkan data DA1 dengan C1 baik itu sertifikat salinan ataupun C1 plano untuk mengetahui data yang benar.
“Rekap saksi terjadi perbedaan dengan yang diterbitkan KPU. sebagai catatan saksi Gerindra untuk DPRD Provinsi yang di Muratara dan Mura. Saksi Hanura keberatan suara NasDem untuk Kecamatan Muaralakit dan Muarakelingi. Saksi NasDem keberatan suara sesama Caleg NasDem DPR RI ada pada 5 kecamatan di Muaratara,” jelas Iin Irwanto.
Dikatakan Iin, untuk rekomendasi DPR RI NasDem dan Hanura ditolak KPU dan mempersilahkan menggugat ke MK. Protes Caleg DPRD Provinsi Gerindra sedang dipertimbangkan.#osk