in

Hutan Aceh yang Kian Tergerus

Kerusakan Hutan Aceh (Foto: harianterbit.com)

Dari tahun ke tahun laju kerusakan hutan kian meningkat. Selama tahun 2015 ada 33 kasus kehutanan di Aceh. Alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, serta untuk kepentingan lainnya, membuat hutan Aceh kian menyusut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui Surat Keputusan Nomor : SK.103/MenLHK-II/2015, tanggal 2 April 2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.865/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan menyebutkan bahwa, Provinsi Aceh memiliki total luas kawasan hutan 3.557.928 hektar.

Kawasan hutan tersebut dibagi ke beberapa kawasan. Kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan Pelestarian Alam (KPA) seluas kurang lebih 1.058.131 hektar; kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.744.240 hektar; kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 141.771 hektar; kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 598365 hektar; serta kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 15.409 hektar.

Selama 2015 ada 33 kasus kehutanan yang terjadi di Aceh,meliputi alih fungsi lahan terutama untuk perusahaan sawit dan lahan pertanian. Dalam kasus ini, illegal logging juga terjadi sekaligus sebagai upaya konversi lahan dan industri pemanfaatan kayu hutan.

Catatatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyebutkan, sepanjang 2006-2009 laju deforestasi (pengalihgunaan) hutan mencapai angka 23.124, 41 hektar.

Ada 30 Kecamatan di 16 kabupaten mengalami dampak kasus kehutanan seperti kekeringan, banjir, longsor, konflik satwa, konflik lahan antara perusahaan yang memiliki HGU dengan masyarakat setempat. Dalam rentang 2017, seluas 5.740,3 hektar kawasan hutan Aceh mengalami penurunan luas akibat alih fungsi lahan.

Hasil penelusuran aceHTrend, kasus kehutanan di Aceh terjadi akibat buruknya tata kelola yang berdampak pada terganggunya ekosistem hutan dan fungsinya. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro lingkungan atau tumpang tindih dengan peraturan tertinggi.

Selain itu, perizinan yang tidak mengedepankan perspektif ekologis menjadi perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan hutan, yang menimbulkan degradasi dan deforestasi hutan.

Forest Watch Indonesia pada periode 2009 -2013 mencatat, deforestasi hutan di Aceh mencapai 127 ribu hektar lebih, dengan laju kerusakan hutan mencapai 31,8 ribu per tahun.

Pada 2009, dari luas total hutan Aceh 3,154 juta hektar, berkurang menjadi 3,027 juta hektar. Sedangkan kerusakan hutan periode 2014-2015 sekitar 21.056 hektar. Saat itu luas hutan Aceh pada 2014 mencapai 3,071 juta hektar dan berkurang menjadi 3,050 juta hektar pada 2015.

Kerusakan hutan yang terluas berada di Kabupaten Aceh Timur mencapai 4.431 hektar, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektar, Aceh Utara 1.771 hektar, Kota Subulussalam 1.475 hektar dan Gayo Lues mencapai 1.401 hektar.

Kini, sisa tutupan hutan di Aceh hanya 54 %. Sungguh sebuah angka yang tidak menarik, dan cenderung melahirkan ancaman degradasi lingkungkan, dengan kontur Aceh yang mayoritas cenderung memiliki kecurangan tidak ideal.

Editor: MJ

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bencana Banjir dan Longsor Melanda Pulau Tambelan

Bupati Aceh Singkil Dukung Syekh Abdurrauf Jadi Pahlawan Nasional