BATAM – Mengawali tahun 2017, seorang ibu bernama Kameli (28) diamankan petugas avsek Bandara Hang Nadim, Batam karena mencoba menyeludupkan barang terlarang.
Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Balikpapan. Barang haram yang diamankan dari yakni 2.011 butir ekstasi dan 575 gram sabu-sabu, Senin (2/1).
Perempuan kelahiran Sungai Asam Tanjung Batu itu diamankan sekitar pukul 15.30 WIB bersama barang bukti, saat akan terbang ke Balikpapan. K akan terbang denga menggunakan pesawat Lion JT-932 , sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, sebelum berangkat, yang bersangkutan diamankan saat akan melewati x ray.
”Tersangka sudah diserahkan ke Polresta Barelang, untuk di proses selanjutnya,” ungkap GM Bandara Hang Nadim, Suwarso.
Menurut Suwarso, pelaku menyembunyikan narkoba itu dalam pakaian dalamnya dalam dua bungkusan. Satu bungkus dengan plastik bening ukuran besar dan satu lagi dalam bungkusan sedang.
”Saat melalui x-ray satu, gelagatnya sangat mencurigakan. Setelah check-in di counter Lion air, dia langsung menuju ruang tunggu 9 melewati scp-2 tanda lampu menyala,” katanya.
Tersangka kemudian digiring petugas Avsec masuk keruang khusus. Karena itu, petugas avsek wanita melakukan body search untuk diperiksa lebih lanjut dan setelah diperiksa petugas wanita, pada dibagian tubuh tersangka didapat tiga bungkus plastik berisi dua bungkus sabu dan satu bungkus pil ekstasi.
”Selanjutnya yang bersangkutan digiring ke ruang avsec bandara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diakui, saat di hitung petugas pil ekstasi berwarna pink dan coklat muda itu berjumlah 2.011 butir berlogo angka 8 dan rolex. (mbb)