Jakarta (ANTARA Sumsel) – Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum hingga sidang praperadilan Setya Novanto diputuskan.
“Menyetujui saudara Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum sampai ada keputusan praperadilan,” kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Jakarta, Selasa.
Penunjukan Idrus ini sesuai dengan keinginan Novanto yang sebelumnya mengirimkan surat bermeterai berisi tentang pendelegasian tugasnya kepada Idrus sebagai plt.
Dalam rapat pleno tersebut disimpulkan bahwa, jika praperadilan Novanto dikabulkan, maka Novanto kembali menjabat ketua umum definitif.
Sebaliknya manakala praperadilan ditolak maka plt ketua umum bersama ketua harian kembali menggelar rapat pleno untuk meminta Novanto mundur dari jabatannya selaku ketua umum.
Kemudian jika Novanto tidak mau mundur, maka akan diambil langkah Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Nurdin menekankan selama melaksanakan tugasnya plt ketua umum tetap berkoordinasi dengan dirinya selaku ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum.
Lebih jauh Nurdin menyampaikan, penunjukan pelaksana tugas ketua umum sekaligus untuk menghormati Setya Novanto yang sedang mengajukan sidang praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.