tanjungpinang pos – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta gubernur maupun bupati untuk segera mencabut sedikitnya 600 izin tambang ilegal atau non clean and clear (CnC) dari hasil koordinasi dan supervisi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedikitnya tersisa 600 izin tambang non-CnC yang belum dicabut oleh Pemerintah Daerah. Izin tambang itu diketahui diterbitkan oleh Gubernur maupun Bupati. Jonan mengatakan dirinya tak mengetahui persis lokasi 600 izin tambang non-CnC itu.
KPK melakukan koordinasi dan supervisi di sektor mineral dan batu bara terkait dengan pencegahan korupsi dan meminimalisir kerugian negara. Lembaga anti-korupsi itu menemukan pelbagai masalah di sektor minerba di antaranya berkaitan dengan perizinan. Jonan juga mempertanyakan mengapa justru izin non-CnC tersebar masif di daerah-daerah.
KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp26,2 triliun dari sektor mineral dan batubara.
KPK juga mencatat tak hanya soal status CNC, persoalan lain adalah masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754 perusahaan pemegang IUP, 3.202 di antaranya belum teridentifikasi NPWP.