SOLOK, METEO–Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar melarang penangkapan ikan menggunakan bagan apung di Danau Singkarak terhitung Februari 2023. Larangan itu sebagai langkah menjaga kelestarian iklan bilih (Mystacoleucus Padangensis).
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Syahrial mengatakan, pihaknya sangat mendukung mendukung upaya penertiban bagan apung tersebut. Namun ia meminta agar ada solusi dari Pemprov terkait hilangnya mata pencaharian ratusan masyarakat.
“Kami tentu mendukung. Cuma harus ada juga upaya dari Pemerintah Provinsi untuk memikirkan mata pencaharian lain dari ratusan orang nelayan pemilik bagan apung. Sehingga pendapatan para nelayan tersebut tidak terganggu,” ungkap Syahrial.
Terpisah, Kepala DKP Sumbar, Desniarti mengatakan, penangkapan ikan bilih yang merupakan endemik Danau Singkarak menggunakan bagan membuat populasi menjadi berkurang signifikan.
“Bagan apung itu menggunakan jaring ukuran kecil sehingga semua ikan baik besar maupun kecil terjaring sehingga ekosistem terganggu,” katanya.
Desniarti menyebut ikan bilih merupakan endemik Danau Singkarak yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Pernah dibudidaya di Danau Toba namun sekarang juga sudah punah.
“Kalau ikan ini punah, akan sangat merugikan tidak saja bagi kekayaan hayati Sumbar, juga merugikan ribuan masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomian dari ikan khas tersebut, ”katanya.
Menurutnya, polemik penggunaan bagan apung itu sudah cukup lama terjadi. Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar tempat danau itu berada sudah beberapakali mencoba menertibkan namun selalu gagal karena penolakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumbar ikut terlibat dalam polemik tersebut karena Danau Singkarak menjadi salah satu Danau Prioritas berdasarkan Perpres No 60 tahun 2021.
“Kita sudah turun bersama Pemkab, bertemu dengan masyarakat. Kesepakatan waktu penggunaan bagan apung hingga Februari 2023 menjadi batas terakhir. Lewat dari itu kita angkat,” kata Desniarti.
Deniarti menuturkan, larangan penggunaan Bagan apung tersebut sudah dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 81 tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkapan ikan di Perairan Danau Singkarak.
“Sorsosialisasi sudah dilakukan sejak 2022 hingga sekarang ke warga di sekitar Danau Singkarak. Untuk itu, tidak ada lagi alasan warga untuk tidak mematuhinya,” tegasnya.
Desniarti menuturkan, timbulnya permasalahan serius terkait aktifitas bagan apung dengan menggunakan jaring berukuran kecil berukuran 2-4 mm di Danau Sungkarak berdampak terhadap bibit-bibit ikan Bilih yang merupakan endemik di Danau Singkarak terancam kepunahan.
“Penggunaan bagan apung dengan jaring ukuran kecil dapat menjaring berbagai jenis ukuran ikan sehingga mengganggu ekosistem ikan dan perkembangannya serta hasil tanggkapan melebihi Maksimum Suistinable Yield (MSY),” pungkasnya. (rgr)