Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Kota Pariaman, Selasa (19/7/2022). Rapat dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar R Andika Dwi Prasetya.
Dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Asisten I bidang Pemerintahan Kota Pariaman Yamilu Rizal, dan stakeholder terkait orang asing.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Tim PORA yang ada di Sumbar khusus Kota Pariaman merupakan wadah koordinasi dan sinergi dalam kegiatan pengawasan orang asing.
Untuk itu Kantor Imigrasi sebagai leading sektor, lanjut Andika, harus melakukan pembinaan terhadap Tim PORA agar satu frekuensi dan bertanggung jawab mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Sehingga tidak membawa dampak buruk. Kita berharap orang asing dapat membawa manfaat, bukan sebaliknya. Nah melalui pengawasan yang baik, orang asing tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang,” sebut Andika.
Andika menegaskan, jika ditemukan ada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, salah satunya deportasi. “Kalau dia melakukan tindakan pidana, maka akan diberikan hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pidana,” tutup Andika.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pariaman Yaminu Rizal menyampaikan, koordinasi dalam pengawasan orang asing sangat penting. “Hal ini mengingat Negara Indonesia memiliki selective policy yakni hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat masuk ke Indonesia,” sebut Yamilu. (*)