in

Implementasi AEoI Tonggak Perluas Basis Pajak

Pemberlakukan AEoI menjadi tonggak penting membangun administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, integratif, dan kuat.

Momentum keberhasilan kebijakan pengampunan pajak terus dijaga oleh pemerintah. Apalagi dengan diterapkannya Automatic Exchange of Information (AEoI) atau sistem pertukaran informasi otomatis pada September 2018. Sehingga pemerintah memiliki peluang memperkuat basis data administrasi perpajakannya.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai implementasi Sistem Pertukaran Informasi Otomatis di bidang jasa keuangan dan perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Sistem pertukaran informasi otomatis sendiri adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Indonesia bersama dengan 101 negara lainnya telah berkomitmen untuk bergabung dalam bentuk kerja sama tersebut.

“Saya minta ini betul-betul digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan kita, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan. Ini jelas momentum untuk membangun database dan administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat,” ujar Presiden.

AMPUN PAJAK

Implementasi sistem tersebut di Indonesia diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak dan kepatuhan membayar pajak secara sukarela. Tujuannya jelas, menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan program-program prioritas pemerintah dalam memerangi kesenjangan dan kemiskinan.

“Ke depan kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio kita agar bisa membiayai program-program prioritas terutama pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan pembukaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Kepala Negara langsung menginstruksikan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan regulasi yang diperlukan guna mendukung implementasi sistem tersebut. Presiden sekaligus menekankan, regulasi tersebut jangan sampai menjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

Sementara itu, tahun 2018 mendatang, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk menjadi tuan rumah Pertemuan Tahunan International Monetary Fund (IMF) dan Kelompok Bank Dunia. Rencananya, pertemuan tersebut akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, pada Oktober 2018.

Presiden Joko Widodo pun meminta jajarannya untuk mempersiapkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Pertemuan tersebut merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik kepada dunia.

“Saya ingin agar pertemuan ini digunakan juga sebagai momentum untuk menunjukkan pada dunia tentang kondisi perekonomian Indonesia yang bisa tumbuh dengan baik di tengah melambatnya perekonomian global. Kita tunjukkan kemajuan-kemajuan yang telah kita capai dan juga sekaligus sebagai ajang promosi di bidang investasi, perdagangan, dan pariwisata,” ucapnya mengakhiri arahan.

What do you think?

Written by virgo

Gabung ‘Automatic Exchange of Information’, Menkeu: Kecil, Kemungkinan Wajib Pajak Menghindar

Dinkes Diminta Terapkan Layanan Perawatan Paliatif