Baca Juga
Pada kesempatan ini kami akan bagikan tentang Informasi Persyaratan Sertifikasi Guru (Sergur) bagi guru yang berada di bawah naungan kementerian agama republik Indonesia (Kemenag) terbaru update tahun 2017.
Tak jauh dengan persyaratan tahun lalu, persyaratan sertifikasi kemenag hampir sama walaupun ada sedikit perbedaan namun berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan sertifikasi kemenag pada dasarnya masih sama dengan tahun tahun sebelumnya. berikut ini ada beberapa persyaratannya :
- Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) >> UNDUH DISINI
- Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1) (terlampir) >> UNDUH DISINI
- Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir >> UNDUH DISINI) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto Copy Print Out NUPTK
- Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir)>> UNDUH DISINI
- Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
- Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
- Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
- Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .
- Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk
- Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah, Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing