in

Ini Dia Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Semua komponen bangsa, saat ini sedang bergerak bersama untuk mencapai visi Indonesia maju di tahun 2045. Tercapainya visi ini, harus didukung oleh kualitas pendidikan tinggi yang sangat menentukan kemajuan teknologi bangsa untuk merespons berbagai tantangan global melalui berbagai upaya adaptasi dan inovasi.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menyediakan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas tinggi bagi seluruh masyarakat. Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar – kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global.

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Program ini sangat penting di masa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi.

Untuk merespons pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan.

Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa. Mari kita kelola Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa dengan transparan dan akuntabel sesuai buku pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan. (lldiktiwilx)

Unduh:

Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT 2020 di https://drive.google.com/file/d/1pxs6M0j-yntATpJXXpAkYJkW9lzHg63I/view

SOSIALISASI BANTUAN UKT & KIPK di https://drive.google.com/file/d/1Hw8lo10Z3DFrOS30LgGu-X2V3-DjfYQT/view

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tuntaskan 2019, Tahun 2020 tak Ada Rekrutmen CPNS

Libatkan TNI dan Polri, Lahan Kosong Bisa untuk Cetak Sawah Baru