Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No 17 dan 18 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan No 16 Tahun 2017.
“Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).