in

Ini Uniknya Posisi Saifannur di Pilkada Bireuen

ACEHTREND.CO, Bireuen – Posisi H. Saifannur, S. Sos dalam Pilkada Bireuen terbilang unik. Pertama, posisinya sebagai calon bupati Bireuen diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kedua, posisinya sebagai pemenang Pilkada Bireuen dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor urut 3,  H. M. Yusuf Abdul Wahab-dr Purnama Setia Budi S.p.OG.

Saifannur bersama pasangan wakilnya, Muzakkar A Gani sempat terpental dari daftar paslon bupati dan wakil bupati Bireuen bersebab Saifannur di vonis sakit.

Langkahnya kembali ke zona Pilkada tidak bisa dibendung. Dalam putusan perkara nomor 566 K/TUN/PILKADA/2016, majelis hakim MA memerintahkan membatalkan dan mencabut surat keputusan KIP Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bireuen tahun 2017.

Lalu, MA memerintahkan tergugat (KIP Bireuen) untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut dengan mencantumkan nama penggugat/pemohon kasasi H Saifannur SSos sebagai calon bupati dan Dr Muzakkar A Gani SH MSi sebagai calon wakil bupati Bireuen dalam pemilihan tahun 2017.

Saifannur dan Muzakkar A Gani yang kemudian ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari lima paslon lainnya oleh KIP Bireuen. Tapi karena ada permohonan sengketa ke MK, langkah Saifannur dan Muzakkar terhenti sejenak, sampai ada putusan MK.

Hari ini, Senin (3/4) dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan MK No. 16/PHP.BUP/XV/2017 pukul 15.31 Wib menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima dan menerima eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Bersiap Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1438 H

1 Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor di Jagakarsa