Palembang, BP- 75 anggota DPRD Sumsel juga bakal menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Dananya sendiri dialokasikan melalui APBD Sumsel.
Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel, Hadi, mengatakan, seluruh anggota DPRD Sumsel sebanyak 70 orang baik pimpinan maupun anggota akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.
‘’Untuk THR anggota dewan ada, ASN ada, honor yang tidak ada, ” kata Hadi, Rabu (27/3).
Besaran THR yang diberikan selain dari gaji pokok termasuk tunjangan-tunjangan yang didapat anggota DPRD Sumsel setiap bulannya juga akan dapat di THR. “Selain gaji pokok, ada juga tunjangan yang selama ini mereka dapat” katanya.
Menurutnya pemberian THR kepada anggota DPRD Sumsel ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.
THR yang diberikan berdasarkan aturan terdiri atas uang representasi, tunjangan beras dan tunjangan keluarga. Hal ini pastinya jauh berbeda dengan penghasilan anggota dewan yang didapat setiap bulannya yang berkisar Rp 40 sampai 50 juta. Uang representasi sendiri mempengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD.
Dikatakan, untuk Ketua Dewan Rp 3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. ‘’Pastinya komponen THR yang mereka terima yaitu gaji pokok (representasi) dan tunjangan pokok seperti beras dan tunjangan untuk anak istri. Jadi yang mereka terima setiap orang, kurang lebih Rp 5 juta setelah dihitung pajak, ” katanya.
Mengenai waktu pencairan THR itu, Hadi memastikan hal itu sudah selesai sebelum lebaran 10 April mendatang.
“Sebenarnya sebelum lebaran ini sudah bisa cair, ” katanya, seraya untuk honorer DPRD Sumsel dipastikan tidak ada THR berdasarkan rapat dengan Sekda karena dianggap salah sesuai aturan.
Diketahui, sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel mendapatkan penghasilan plus tunjangan setiap bulan minimal sekitar Rp 52 juta. Berdasarkan data yang didapat, pendapatan Rp 52 juta itu perinciannnya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.
Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000 (ada penyesuaian) , tunjangan perumahan Rp17.000.000 (ada penyesuaian) , dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.
Selanjutnya tunjangan Badan Pembangunan PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000 (penyesuaian) , dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 62 jutaan. Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102. Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.
Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa. Dimana setiap bulan, ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meski uang representasi yang didapat full 100 persen yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.#udi
Berita Serupa