Baca Juga
- Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
- PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.
- Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.
- PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
- Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.
- Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi.
- Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.
Pertama, mendukung dan mengawal revisi UU ASN dimana honorer (bukan hanya K2) diangkat PNS.Hal ini dikarenakan tenggang waktu yang tak pasti. Sedang para guru honorer tersebut punya banyak tanggungan seperti anak dan istri serta lainnya. “Karena frame waktu tidak pasti, maka harus ada solusi jangka pendek dan ada kepastian khususnya bagi mereka yang usianya makin tua, puluhan tahun mengabdi, keluarga menuntut untuk dinafkahi. Anak-anak harus sekolah. Sementara jumlah honorer juga sangat besar dan tidak yakin negara akan mampu mengangkat PNS sekaligus maupun bertahap semua honorer, maka mereka ini harus diselamatkan,” lanjut Unifah.
Kedua, guru honorer senior diusulkan lebih dahulu untuk diangkat dengan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) tapi kontraknya sekali, gaji diatur pemerintah dengan jelas, serta ada asuransi tenaga kerja dan BPJS kesehatan, dapat disertifkasi, serta tunjangan pensiun atau pesangon diakhir masa jabatannya.
Ketiga, meminta pemerintah melakukan pengangangkatan guru dilakukan tiap tahun, bukan zero growth. “Saat ini kekurangan guru terutama di sekolah dasar masif, tapi data yang dirilis selalu disebut kelebihan guru dan masalahnya ada pada distribusi,” tegasnya.
Keempat, khusus didaerah terpencil diangkat guru honorer yang sudah mengabdi lama. jika kualifikasi tidak sesuai, pemda dapat membantu penyelesaian linearitas studi dengan program khusus.
Kelima, guru honorer diangkat dan di-sk-kan oleh Pemda sehingga bisa disertifikasi
Keenam, meminta kemdikbud agar prosentasi BOS dinaikan untuk peningkatan profesi dan penbayaran guru honor dari yang sudah ada saat ini sebesar 15%
Ketujuh, peralihan SMA/SMK ke Provinsi juga seharusnya bersama dengan guru honor.