JAKARTA-Dewan Energi Nasional (DEN) meminta agar semua instansi Pemerintah menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan bermotor. Hal itu demi mendukung operasional kendaraan listrik serta mendorong konsumsi energi bersih di tanah air.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto menyarankan, agar setiap kantor menyediakan stop kontak listrik atau SPKLU di lahan parkir. “Tujuannnya agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai,”ungkap Djoko saat menggelar uji coba motor listrik di Jakarta, Minggu (29/9).
Djoko melanjutkan, untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor cukup. “Sekali charge sekitar 4 jam, dapat digunakan selama 5 hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya,” tuturnya.
Adapun penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Setiap harinya Indonesia harus mengeluarkan sekitar triliunan rupiah untuk membiayai impor BBM.
Produksi minyak Indonesia saat ini hanya sekitar 700 ribu barel per hari (bph), sementara konsumsi BBM dalam negeri sebesar 1,3 juta bph. Setiap tahunnya pertumbuhan konsumsi BBM meningkat 1-2 persen, yang memicu terjadinya defisit neraca transaksi berjalan. Hal lainnya yang membuat impor terus membengkak ialah karena belum adanya penemuan cadangan minyak yang baru.
DEN mengimbau, seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah memulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang. Sementara, terkait kendaraan listrik, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 55/ 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.
Energi Surya
Menteri ESDM Ignasius Jonan, terus mendorong pemanfaatan kendaraan listrik. Kebutuhan listrik yang energinya dapat dipenuhi dari sumber-sumber energi domestik akan mengurangi impor BBM. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif pembangkit listrik, di antaranya, penggunaan PLTS.
Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada. ers/E-12