Modus Pembebasan Utang Marak
Perusahaan investasi bodong masih menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Buktinya, selama periode 2013–2016, Financial Customer Care (FCC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima aduan 484 perusahaan investasi yang diduga ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menuturkan, jumlah aduan yang ditindaklanjuti dengan monitoring dan pengamatan lapangan terkait 217 entitas.
“Sebanyak 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan informasi seperti tidak adanya kantor dan sebagainya,” terang komisioner yang akrab disapa Titu tersebut.
Berdasar penelusuran OJK, di antara 217 entitas, 80 perusahaan dipastikan perusahaan investasi yang tidak berizin alias bodong. Perusahaan-perusahaan tersebut lantas dicantumkan dalam portal waspada investasi sikapiuangmu.ojk.go.id. “Agustus tahun lalu baru 42 perusahaan, sekarang sudah 80. Jadi, setidaknya setiap bulan bertambah satu (perusahaan investasi bodong),” katanya.
OJK berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik investasi bodong melalui 48 kegiatan edukasi di 26 kota yang rawan investasi ilegal. Ciri khas kegiatan investasi bodong adalah menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat dan ada bonus untuk perekrutan anggota baru (member get member).
Investasi bodong biasanya juga memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Selain itu, ada klaim tanpa risiko dan legalitas kegiatan usaha yang tidak jelas. Berbagai bidang menjadi modus operasi. Termasuk iming-iming pembebasan utang di bank. “Kegiatan seperti itu marak di Cirebon, Palu, dan Makassar,” terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, OJK telah membentuk 39 tim kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) di 35 kantor regional OJK serta tiga tim kerja SWI di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo. (*)
LOGIN untuk mengomentari.