in

Irman 7 Tahun, Sugiharto 5

Andi Narogong Saksi Pertama Setnov

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman tujuh tahun penjara. Sedangkan mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto diganjar  lima tahun penjara. 

“Menyatakan terdakwa satu Irman dan terdakwa dua Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar dalam sidang putusan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Kamis (20/7). Menyambung kalimat tersebut, John menyampaikan hukuman untuk Irman dan Sugiharto secara lebih rinci. 

Dengan tegas John menyebutkan bahwa Irman dipidana tujuh tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto kena hukuman pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Bukan hanya sanksi tersebut, keduanya juga kena pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. 

Dalam amar putusan yang dibacakan kemarin, uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar 500 ribu USD. “Dikurangi sebesar 300 ribu USD dan Rp 50 juta,” ungkap John. Sedangkan Sugiharto mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti 50 ribu USD dikurangi 30 ribu USD dan satu unit kendaraan roda empat seharga Rp 150 juta yang sudah dikembalikan. 

 Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Irman dan Sugiharto akan disita untuk dilelang. Jika keduanya tidak memiliki harta benda yang memadai untuk membayar uang pengganti, mereka dihukum pidana penjara. Dua tahun untuk Irman dan satu tahun untuk Sugiharto. 

Lebih lanjut John menuturkan, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Irman dan Sugiharto dikurangi dengan masa tahanan keduanya. “Masa tahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas dia. Amar putusan juga menetapkan bahwa kedua mantan pejabat Kemendagri tersebut mejalani masa hukuman pidana di rumah tahanan (rutan).  

Mendengar putusan tersebut, Irman dan Sugiharto tidak banyak bicara. Ketika ditanya menerima atau mengajukan banding, mereka menjawab singkat. “Pikir-pikir dulu,” ungkap keduanya. Sementara itu, Soesilo Ariwibowo yang berperan sebagai kuasa hukum Irman dan Sugiharto menyampaikan bahwa putusan untuk kedua kliennya cukup berat.

Pria yang akrab dipanggil Soesilo itu mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya soal berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. “Pemberian (uang) kepada Ibu Miryam kemarin dan Pak Markus Nari kelanjutannya seperti apa? Ini tidak ada dalam putusan. Itu yang (membuat) kami pikir-pikir dulu,” jelas dia.

Menurut Soesilo itu merupakan fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Irman dan Sugiharto. “Saya hanya fokus kepada fakta persidangan,” tegasnya. Namun demikian, meski berat dengan putusan majelis hakim, dia sedikit lega lantaran permintaan uang pengganti yang disampaikan dalam pembelaan dikambulkan oleh majelis hakim. 

Menegaskan pernyataan Irman dan Sugiharto, Soesilo bersama timnya akan berdiskusi secara mendalam untuk menentukan langkah berikutnya. “Nanti segera akan memberikan jawaban. Apakah banding atau menerima putusan. Karena banyak yang dipikirkan,” terang dia. Dalam sidang kemarin, majelis hakim turut mengungkap fakta persidangan yang berkaitan dengan beberapa wakil rakyat di DPR. 

Termasuk di antaranya yang berhubungan dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Namun, tidak disebutkan bahwa Setnov menerima aliran dana dari korupsi e-KTP. Hanya tiga nama anggota parleman yang diungkap menerima aliran dana tersebut. Yakni, politisi Partai Hanura Miryam S Haryani (Hanura), serta politisi Partai Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari. 

Hakim Anggota Anwar menyebutkan, Miryam S Haryani kebagian uang 1,2 juta USD. Sedangkan Ade Komarudin dan Markus Nari masing-masing menerima 100 ribu USD dan 400 ribu USD. “Terdapat pihak yang diuntungkan. Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta USD, Diah Anggraeni sebesar 500 ribu USD, Ade Komarudin sebesar 100 ribu USD, dan Markus Nari sebesar 400 ribu USD atau Rp 4 miliar,” bebernya.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, KPK belum mengambil langkah. Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, instansinya harus mempelajari putusan lebih dalam sebelum menentukan sikap. “Apakah ada pihak lain yang terlibat tentu akan kami analisis lagi, pelajari lagi. Apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk (menetapkan tersangka) orang tertentu,” terang dia.
 
Sampai saat ini, sambung Febri, KPK baru menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setnov dan Markus Nari sebagai tersangka. Khusus untuk Setnov, kemarin KPK sudah memulai pemeriksaan saksi. Adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kali pertama diperiksa KPK sebagai saksi untuk Setnov. “Hari ini kami mulai pemeriksaan pertama untuk saksi AA (Andi Narogong) dalam proses penyidikan dengan tersangka SN (Setnov),” jelasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, KPK berupaya mencari tahu beberapa hal yang berkaitan dengan Setnov. “Kami bertanya peran yang bersangkutan. Pertemuan yang dihadiri atau termasuk relasi dengan tersangka SN,” jelasnya. Dalam fakta persidangan Irman dan Sugiharto, sambung Febri, Andi Narogong dan Setnov beberapa kali disebut. Fakta persidangan tersebut akan digali lebih dalam oleh KPK. 

Meski dalam sidang putusan Irman dan Sugiharto kemarin nama Setnov tidak termasuk dalam jajaran anggota dewan yang menerima aliran dana korupsi e-KTP, KPK tetap optimistis mampu membuktikan keputusan mereka menetapkan ketua umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka. “Bahwa ada informasi lain yang belum didalami tentu dapat kami perdalam dalam perkara yang spesifik,” kata dia. 

Mantan aktivis ICW itu berpendapat bahwa dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim tidak mengulang semua fakta persidangan lantaran mereka fokus pada Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa. “Karena (sidang putusan) itu untuk Irman dan Sugiharto,” jelasnya. Dia memastikan, KPK akan membawa bukti kuat yang spesifik dalam persidangan tersangka lainnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Rencana Penerapan Lima Hari Sekolah Telah Sampai Pada Tahap Ini

Gadis 18 Tahun Digilir 5 Pemuda