in

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Gubernur nonaktif Aceh,  Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta. Irwandi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

selain itu, majelis hakim juga  menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Irwandi selaku gubernur dinilai menciderai amanat publik saat menjalankan tugasnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan ketiga. Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4)

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” tambah hakim Saifuddin.

Artinya hakim menilai bahwa Irwandi hanya terbukti untuk dakwaan pertama dan kedua tapi tidak terbukti dalam dakwaan ketiga. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah.

Uang diserahkan Ahmadi dengan menggunakan sejumlah kata sandi yaitu “zakat fitrah lebaran” secara bertahap melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Uang lalu ditransfer ke beberapa orang yaitu Jason Utomo sebesar Rp190 juta untuk “DP ke-2 (medali)”, Akbar Velati sebesar Rp173,775 juta untuk “DP ke-2 (jersey)”, dan ke Ade Kurniawan dengan keterangan “pinjaman)” sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amir kepada Teuku Saiful Bahri yang diberikan kepada Teuku Saiful Bahri sebesar Rp36 juta dan Rp50,225 juta disimpan Teuku Saiful Bahri.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.

Namun hakim tidak setuju bahwa Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar. ola/ant/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sosialisasikan Gemar Makan Ikan, Herman Deru Gagas Pasar Ikan Murah

KPU Putuskan Tambah 829 TPS