JAKARTA, METRO
Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Iskandar Zulkarnaen mengakui, pernah menerima uang senilai Rp 165 juta. Uang itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
“Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima) Rp 165 juta, yang mulia,” kata Iskandar saat bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/5).
Penerimaan uang itu diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menelisik soal penerimaan uang kepada Iskandar.
“Terima uang dari siapa?” tanya Hakim Damis.
“Dari PPK Matheus,” jawab Iskandar.
“Uang apa?,” telisik Hakim Damis.
“Uang lelah kami, yang mulia,” akui Iskandar.
Meski demikian, pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 165 juta itu ke KPK. “Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK,” ungkap Iskandar.
Menanggapi pernyataan Iskandar, Matheus yang duduk di kursi terdakwa menyebut, Iskandar menerima uang total Rp 175 juta.
“Ada perbedaan yang mulia, jadi total 175 yang mulia,” sebut Matheus.
“Selisih 10 juta, yang mana yang betul?,” tanya Hakim Damis.
“Sesuai yang saya serahkan yang mulia, Rp 165 juta,” tegas Iskandar menandaskan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sejumlah pegawai di Kemensos diduga menerima uang dari pengadaan bansos yang nilainya masing-masing berbeda.
Mereka yang diduga menerima aliran uang antara lain, Amin Raharjo Rp 150 juta, Rizki Maulana Rp 175 juta, Robin Saputra Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta, Firmansyah Rp 175 juta, Yoki Rp 175 juta, Rosehan Ansyari alias Reihan Rp 150 juta.
Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpg)