in

Izin Operasi Tower Crane Hotel Ibis Dicabut

Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar.

Palembang, BP — Akibat menyalahgunakan izin tower crane, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencabut izin operasional tower crane pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, sehingga penggunaan tower pun dihentikan.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel, Sahadi mengatakan, pihaknya menilai izin operator crane yang dimiliki oleh Hotel Ibis tidak sesuai, akibatnya, Disnakertrans terpaksa menarik Surat Izin Operator (SIO) crane Hotel Ibis. Ditemukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan, diantaranya operator tower crane mengangkut orang dengan baget (kerjang pengangkut).

Sementara seharusnya dalam aturan pun crane hanya untuk mengangkut barang saja. Sehinggga dengan tindakan Ibis ini maka SIO Ibis ditarik. “Pihak Ibis jelas melanggar UU No 1/1970 tentang keselamatan tenaga kerja. Karena dicabutnya izin operasi secara otomatis pihak pembangun Hotel Ibis tidak boleh lagi menjalankan aktivitas crane,” katanya, usai meninjau pembangunan Hotel Ibis, Selasa (29/8).

Sahadi mengatakan, jika pihak Hotel Ibis tetap menjalankan aktivitas tower crane, akan ada sanksi kurungan selama tiga bulan. “Jadi sekarang SIO-nya sudah kami tarik, dalam waktu yang tidak ditentukan Hotel Ibis tidak boleh mengoperasikan cranenya,” jelasnya.

Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Sumsel, tertanggal 27 Februari 2017 mengeluarkan surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut dalam hal ini tower crane proyek Hotel Ibis Palembang dengan nomor:-/K3-PAA/Nakertrans/2017. Di dalam surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan keselamatan kerja.

“Terkait dengan pengoperasian alat tersebut, ada penerbitan surat lagi yang sangat terkait dengan HO, karena alat ini akan melintas kemana-kemana sehingga diberi batasan tertentu. Hal ini tidak dimiliki, sehingga diberhentikan sementara,” katanya.

Sementara itu, kepolisian dari Polresta Palembang yang mendampingi, Marbun membenarkan, jika SIO operator tower crane milik Hotel Ibis dititipkan ke kepolisian karena operation tower crane tidak berizin, tidak ada rigger (pemandu), pengait, tidak ada body harnes (alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 meter.

“Kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Pengawas lapangan Thamrin Group, Renaldy mengaku belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnakertrans dan pihaknya memastikan jika tower crane berizin dan tidak menyalahi. “Setahu saya semua sudah ada izin dan sudah dilakukan uji coba, termasuk tower crane,” katanya. #pit.

What do you think?

Written by virgo

Wapres anggap wajar penambahan dana Parpol

Babak Pertama SFC Monoton 0-0