PADEK.JAWAPOS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan atas terpotongnya masa jabatan. Salah seorang kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah Wali Kota Padang Hendri Septa. Dengan demikian, Hendri Septa bersama wakilnya Ekos Albar akan melanjutkan jabatannya sampai April 2024.
“Putusan MK yang bersifat final and binding harus dipatuhi oleh semua pihak. Miko Kamal Centre (MKC) menghormati dan mendukung putusan tersebut. Masa jabatan kepala daerah memang 5 tahun,” kata Pembina MKC Miko Kamar dalam rilisnya, Jumat (22/12/2023).
Untuk itu, Miko Kamal mengimbau semua pihak untuk mematuhinya serta tidak menjadikannya polemik di masyarakat.
Di sisi lain, kata Miko, putusan MK itu menghadirkan hikmah tersendiri buat masyarakat kota Padang. Sejak Mei 2023, MKC sudah menerima 183 laporan terhadap gangguan fasilitas umum (Fasum) di kota Padang.
Dari 183 tersebut, yang sudah diselesaikan atau direspons oleh instansi terkait baru 39 laporan. Artinya, masih terdapat sebanyak 144 laporan lagi yang belum diselesaikan atau direspons oleh pemerintah.
“Dengan “diperpanjangnya” masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar sampai April 2024, maka terbuka peluang masyarakat untuk segera mendapatkan hak mereka atas fasilitas umum yang layak. Pemko dapat menuntaskan seluruh laporan masyarakat tersebut,” kata Miko Kamal.
Miko Kamal yang baru saja dinobatkan sebagai “Tokoh Keterbukaan Infomasi Publik 2023” oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyampaikan, bahwa urusan fasilitas umum bukan urusan main-main.
“Soal fasilitas umum merupakan amanat langsung dari Konstitusi, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945,” ingatnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum MKC, Taufiq Ikhsan Darlius, mengingatkan beberapa titik-titik lubang trotoar di tengah kota. “Di samping tunggakan 144 laporan, pemerintah kota Padang juga memiliki ‘Pekerjaan Rumah’ yang harus segera diselesaikan, yaitu 33 trotoar yang berlubang yang sangat membahayakan keselamatan warga kota dan pendatang”, kata Taufik.
“33 trotoar berlubang ini adalah hasil survei Satgas Penjaga Fasilitas Umum menindaklanjuti keluhan dan/atau pengaduan masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu yang tersisa ini Hendri Septa dan jajarannya segera memperbaiki trotoar-trotoar yang berlubang tersebut,” tutup Taufiq.(rel)
Daftar Trotoar Berlubang dan/atau Rusak di Kota Padang yang dilaporkan ke MKC:
1. Jl. Bagindo Aziz Chan, Dekat Bank BRI, Kec. Padang Barat;
2. Jl. H. Agus Salim, Didepan RSU AISYIYAH, Kec. Padang Barat;
3. Simpang 4 Jl. Jend Sudirman, Didepan Dinas Pendidikan, Kec. Padang Barat;
4. Jl. Khatib Sulaiman, Dekat Kantor SSBV, Kec. Padang Utara;
5. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Kec. Padang Utara;
6. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumbar, Lubang 1, Kec. Padang Utara;
7. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumbar, Lubang 2, Kec. Padang Utara;
8. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumbar, Lubang 3, Kec. Padang Utara;
9. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Sumbar, Lubang 4, Kec. Padang Utara
10. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dinas Sosial, Lubang 1, Kec. Padang Utara;
11. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dinas Sosial, Lubang 2, Kec. Padang Utara;
12. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan STIKES, Lubang 1, Kec. Padang Utara;
13. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan STIKES, Lubang 2, Kec. Padang Utara;
14. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan STIKES, Lubang 3, Kec. Padang Utara;
15. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan McDonalds Khatib, Kec. Padang Utara;
16. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan BTPN, Kec. Padang Utara;
17. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Dinas Koperasi dan UKM, Kec. Padang Utara;
18. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan STIE KBP, Kec. Padang Utara;
19. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Pauh Piaman, Kec. Padang Utara;
20. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Bank BRI, Kec. Padang Utara;
21. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan PT Tempo, Kec. Padang Utara;
22. Jl. Khatib Sulaiman, Didepan Mitsubishi, Kec. Padang Utara;
23. Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto (Jl Raden Saleh), Didekat Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kec. Padang Barat;
24. Jl. Samudera (Tepi Laut), Didekat Tempat Sewa Skuter, Kec. Padang Barat;
25. Jl. Diponegoro (Taman Melati), Disebelah Taman Melati, Kec. Padang Barat;
26. Jl. Diponegoro (Taman Melati), Didepan Museum Adityawarman, Kec. Padang Barat;
27. Jl. Bundo Kanduang, Didepan Bank BNI Dobi, Kec. Padang Barat;
28. Jl. Bundo Kanduang, Didekat Hotek Axana, Kec. Padang Barat;
29. Jl. Bundo Kanduang, Didekat Hotel Bumiminang, Kec. Padang Barat;
30. Jl. Gereja, Didekat Hotel Truntum, Kec. Padang Barat;
31. Jl. Nipah, Didepan Mesjid Al Hakim, Kec. Nanggalo;
32. Jl. Nipah, Didepan Enhaii, Kec. Padang Barat;
33. Jl Nipah, Didekat Hotel HW, Kec. Padang Barat.
Sumber: MKC, Survei terakhir 19 Desember 2023.