JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan perjalanan yang dilakukan di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak memerlukan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan perjalanan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum di Jabodetabek tak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
“Transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE seperti dikutip Minggu (20/12).
Tak hanya perjalanan sekitar Jabodetabek, dalam SE itu juga tak mewajibkan pelaku perjalanan laut antarpulau atau antarpelabuhan sekitar Pulau Jawa untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
“Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” bunyi SE.
Dengan diterbitkannya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditinjau Kembali
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kementerian perhubungan (Kemenhub) terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta menggunakan mobil pribadi untuk dilakukan rapid test antigen Pemprov DKI menyebut rapid test antigen tersebut direncanakan akan dilakukan secara acak menjelang libur Natal dan tahun baru.
“Terkait rapid antigen, jadi sudah diputuskan itu menjadi kebijakan pusat, nasional. Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR. Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ariza mengatakan Pemprov saat ini tengah menyiapkan teknis pelaksana rapid test antiges bagi warga yang keluar masuk Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
“Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
n Ant/P-5