Kamis, 12 Oktober 2017 16:13 WIB
* Miliki Sabu, Warga Idi Tunong Ditangkap Polisi
BLANGPIDIE – Meski telah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus pembolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan At-Taqwa, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), pada Juli 2015 silam, tak membuat SWS (35) kapok. Buktinya, pada Senin (9/10) siang, Warga Paya, Kecamatan Manggeng, itu kembali dibekuk polisi terkait kepemilikan 2,34 gram paket sabu-sabu.
Dia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya di pinggir jalan Nasional di Cot Mane, Kecamatan Jeumpa. Selain itu, polisi juga membekuk dua teman SWS di lokasi kejadian. Mereka adalah CU (25) warga Kedai, Kecamatan Manggeng dan SA (35) warga Padang, Kecamatan Manggeng.
Kasat Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, mengatakan selain sabu-sabu 2,34 gram, polisi juga menyita tiga unit handphone milik ketiga pria itu beserta kendaraan yang mereka tumpangi.
“Saat itu, ketiga pelaku akan bertransaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu. Namun, aksi mereka mampu digagalkan tim Sat Narkoba,” sebutnya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi langsung mencegat ketiga pria itu di pinggir Jalan Cot Mane. Dari mereka, polisi menemukan sabu-sabu tersebut.
“Ketiga pelaku masih mendekam di tahanan Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku, termasuk menggali dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu itu,” ungkapnya.
Menurutnya, ketiga pelaku juga akan dites urine. Pasalnya, selain memperjualbelikan sabu-sabu, kebanyakan mereka juga sebagai pengguna narkoba itu sendiri. Ketiga pelaku dijerat pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya empat hingga 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Untuk kasus narkoba, kami tidak pandang bulu. Siapapun dia tetap akan kami tindak sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Di hari sama, aparat Polres Aceh Timur menangkap ND (33). Warga Buket Rumia, Kecamatan Idi Tunong, itu kedapatan memiliki sabu-sabu. “Tersangka kami tangkap di rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Rabu (11/10).
Setelah ditangkap, petugas menggeledah di dalam rumahnya. Kemudian ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam kerangjang pakaian di kamarnya dan enam paket ditemukan dalam bungkus rokok Marlboro yang disimpan di saku celana.
“Total barang bukti seberat 43,42 gram. Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya,” jelas Hendra.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita gunting dan HP merk Samsung. Hasil introgasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu ia peroleh dari J yang juga warga Idi Tunong. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Timur.(c50/c49)