Beberapa bulan setelah membuat peti buah, persoalan pun datang menghampiri M Jinis. Salah satunya, kayu yang diolahnya dinyatakan tidak ada izin oleh aparat kepolisian. Kemudian, dia pun meminta bantuan kepada Bupati Tanahdatar yang ketika itu dijabat oleh M Shadiq Pasadigoe.
Bupati bersama Dinas Kehutanan Tanahdatar, TNI/Polri kemudian meninjau usaha peti buah yang dibuatnya. Kemudian, Bupati menyebut bahwa kayu yang diolah menjadi peti buah ini kalau di Kabupaten Sijunjung dibakar orang.
Namun begitu, Shadiq tetap memerintahkan Dinas Kehutanan untuk mengurus izin pengolahan kayu miliknya. Setelah izin keluar, Betti Shadiq yang merupakan istri dari bupati menawarkan dirinya untuk menjadi mitra binaan CSR Semen Padang.
Dengan senang hati, M. Jinis menerima tawaran tersebut. Karena menurutnya, banyak kemudahan yang didapat ketika menjadi mitra binaan CSR semen Padang. “Selain dapat pinjaman modal usaha, saya juga diberikan pelatihan manajemen keuangan,” katanya.