PADANG, METRO–Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) berinisial FY (29) resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Sabtu (29/2). Sebelum ditahan, tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, Jumat (28/2). Pemeriksaan berlangsung 15 jam di ruang pelayanan perempuan dan anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar di Jalan Sudirman. Dalam pemeriksaan, tersangka dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik. Ini kali pertamanya FY dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menetapkan status dosen sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol
The post Jadi Tersangka, Oknum Dosen Cabul Ditahan appeared first on Posmetro Padang.