PADEK.CO—Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober.
Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah keluarnya Perppu.
Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye. “Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),” ujarnya, Rabu (6/9).
Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Dari 13 November itu, KPU lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk melakukan verifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya.
“Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober (masa pendaftaran),” ucapnya.
Dengan demikian, ketentuan pada PKPU 3/2022 yang menyebutkan pendaftaran pasangan capres-cawapres yang semula 19 Oktober secara otomatis diperbarui sesuai aturan baru.
“Jadi, yang berlaku adalah peraturan KPU yang terbaru dan hal itu dinormakan dalam ketentuan peralihan,” paparnya.
Jadi, masa pendaftaran capres-cawapres nanti dipersingkat hanya seminggu. Sebelumnya, waktu yang diberikan lebih dari sebulan. Yakni, 19 Oktober sampai 25 November.
Draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik Senin (4/9) lalu. Setelah diuji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.
Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.
Di draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan perubahan regulasi itu, parpol-parpol tertuntut untuk mempersiapkan diri. Sejauh ini, terbentuk tiga koalisi parpol yang mengusung capres-cawapres. Yakni, Nasdem-PKB yang telah mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Koalisi PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres; serta Partai Gerindra, Golkar, PAN, PBB, dan Gelora yang mengusung Prabowo Subianto. Dua koalisi parpol terakhir sejauh ini belum mendeklarasikan bacawapresnya. (far/c18/hud/jpg)