Minggu, 7 April 2019 10:00 WIB
MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan pasangan bukan suami istri, yaitu pria M (42) dan wanita D (19) yang ditangkap warga Deah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat ketika berduaan dalam mobil.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kapolsek Samatiga, AKP Iswar kepada Prohaba, Sabtu (6/4) menjelaskan, pasangan non-mahram tersebut sudah diserahkan penyidik Polri ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Keduanya dijerat dengan Qanun Aceh tentang Jinayat dengan ancaman penjara atau denda atau cambuk,” katanya.
Menurutnya, setelah diserahkan barang bukti (BB) dan tersangka ternyata langsung ditahan oleh jaksa dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh. Sebelumnya keduanya dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan karena kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seperti pernah diberitakan, warga Desa Deah, Samatiga, Aceh Barat menangkap pasangan selingkuh yang merupakan penduduk asal sebuah desa di Nagan Raya. Keduanya terciduk saat sedang berduaan di dalam sebuah mobil di kawasan sepi di Desa Deah, Selasa malam, 26 Februari 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal kecurigaan warga karena diduga pasangan tersebut berbuat mesum di dalam mobil ketika mangkal di kawasan desa mereka. Setelah ditangkap, M dan D diserahkan ke Polsek Samatiga, Aceh Barat.
Ternyata setelah diselidiki, pria M sudah memiliki istri dan anak, demikian juga wanita D sudah memiliki suami dan anak. Dalam mengusut kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak Wilayatul Hisbah (WH) dari Dinas Satpol PP/WH Aceh Barat.
Polisi memeriksa sejumlah warga serta memanggil masing-masing pihak keluarga termasuk suami dari wanita D dan istri dari pria M. Namun dalam proses hukum keduanya meski sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan dan polisi meneruskan kasus ke jaksa.(riz)