in

Jamaah Haji Harus Ingat Larangan Ini Agar tak Kena Pasal Sihir hingga Ditahan

Jamaah calon haji Indonesia akan mulai tiba di Madinah pada 24 Mei 2023. Kloter pertama asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menjadi rombongan perdana yang mendarat di Madinah. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pukul 6.20 waktu Arab Saudi.

Jamaah akan menjalani ibadah Arbain (shalat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum diberangkatkan ke Mekkah.

Konjen RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan para jamaah untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuknya. Jamaah juga dilarang membawa peluru dan senjata tajam.

Pesan itu disampaikan Eko saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

“Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” pesan Eko Hartono di Jeddah, Minggu (21/5/2023) lalu. “Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru,” sambung Eko dalam rapat dihadiri Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Mekkah Khalilurrahman dan jajaran KJRI Jeddah.

Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. “Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan,” sebutnya.

Persoalan perlindungan jamaah lainnya terkait dengan pencekalan. Eko mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

“Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat,” tandasnya.

Eko juga meminta jamaah tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Salah satunya adalah guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram. Menurutnya, terjadi sejumlah kasus yang dialami jamaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja.

“Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah,” ingatnya.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sosialisasi IV Pilar, Darizal Basir Ingatkan Masyarakat Agar Jaga Keutuhan NKRI

Pelanggan XL Axiata asal Sumut dan Aceh Menang Kuis Berhadiah Puluhan Juta