in

Jambret dari Tamiang Beraksi di Langsa

Selasa, 4 Juni 2019 10:37 WIB

* Korbannya Perempuan dari Aceh Timur   

LANGSA – Dua jambret yang masih di bawah umur, D (16) dan A (16) asal Aceh Tamiang ditangkap polisi setelah merampas tas berisi perhiasan emas, uang, dan dokumen lainnya milik perempuan warga Desa Wonosari, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (2/6) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Langsa, AKP Salmidin SE kepada Prohaba, Senin (3/6) mengatakan, aksi jambret ini berhasil diungkap berkat keberanian korban yang ikut mengejar pelaku bersama masyarakat.

Kronologisnya, jelas AKP Salmidin, pada malam itu sekitar pukul 22.00 WIB korban Alvina Damayanti (18) bersama adik kandungnya berangkat dari rumah di Desa Wonosari ke RSUD Langsa mengendari sepmor Honda Beat BL 3774 UU.

Ketika melintas di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujuk Seuleumak, tiba-tiba dari arah sebelah kiri dipepet oleh D dan A yang berboncengan sepmor Yamaha Vixion BL 3558 NP.

Pelaku dengan cepat merampas tas hitam berisikan barang berharga yang diletakkan di jok depan sebelah kiri sepmor. 

Di dalam tas itu terdapat 1 dompet hitam panjang, 1 unit HP Samsung J5, 2 kartu ATM, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 lembar STNK, 1 lembar KTP, dan uang Rp 200.000.

Melihat pelaku tancap gas membawa kabur tas miliknya, korban berusaha mengejar sambil berteriak jambret sehingga mengundang perhatian warga pelintas lainnya di lokasi sekitar kejadian.

Sejumlah warga spontan mengejar pelaku yang kabur ke arah Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Korban waktu itu langsung melapor ke Polsek Langsa memberitahukan bahwa ada pelaku jambret yang sedang dikejar masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak ke TKP untuk menangkap pelaku, yang malam itu bersembunyi ke areal tambak warga di Gampong Sungai Pauh,” kata Kapolsek Langsa.

AKP Salmidin menambahkan, setelah dilakukan pencarian berapa saat dua pelaku jambret berhasil diamankan bersama sepmor Yamaha Vixion yang digunakan untuk beraksi. Malam itu juga pelaku langsung dibawa ke Polsek Langsa guna penyidikan lebih lanjut. 

Sementara barang-barang milik korban yang diambil pelaku belum berhasil ditemukan, dikarenakan telah dibuang ke alur sungai kawasan tambak warga Gampong Sungai Paoh. 

“Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Yo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” demikian Kapolsek Langsa.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Idulfitri Momen untuk Mempererat Persatuan dan Persaudaraan Bangsa

Hirup Lem, Remaja Simeulue Tewas