Jumat, 9 Desember 2016 15:40 WIB
* Kedapatan ‘Pendam’ Pria Beristri
LANGSA – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama masyarakat, Rabu (7/12) dini hari, menggerebek rumah yang disewa janda Nur (36), karena ‘memendam’ seorang pria beristri hingga dinihari di rumahnya. Keduanya tak punya hubungan apapun kecuali urusan syahwat.
Rumah sewa tempatan Ny Nur itu terletak di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat. Akibat perbuatannya itu, Janda Nur akhirnya diekspulso atau diusir dari gampong Paya Bujok Teungoh.
Janda Nur (36) disebut sebut asal lingkungan Rumah Potong Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Sedangkan pria hidung belangnya Sof (40) yang punya empat anak, adalah warga Dusun I Perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, didampingi Danton WH, Syamsuri SH, kepada Prohaba, kemarin mengatakan, pasangan haram itu ditangkap petugas dan masyarakat pada Rabu pukul 0.15 WIB, karena kedapatan berduaan di dalam rumah yang kini ditempadi janda Nur.
Sebelumnya masyarakat menginformasikan kepada pihak WH, bahwa di rumah itu sering terjadi praktek mesum, tiap malam sering masuk laki-laki secara bergantian dan bahkan sampai tengah malam sering keluar masuk laki-laki,
Padahal warga sudah sering kali memperingatkan janda Nur yang merupakan pendatang di gampong itu. Bahkan yang bersangkutan sudah pernah diamankan oleh Polisi WH, namun dia tetap mengulangi kembali perbuatannya.
Saat digerebek rumah itu, ternyata benar pasangan janda beranak dua dan laki-laki beristiri beranak empat sedang memadu kasih di ruang tamu rumah sewa janda Nur itu, dan tidak ada orang lain di tempat tersebut.
Untuk menghindari amukan masa, kedua manusia berbeda jenis itu langsung diamankan dan dibawa dengan mobil patroli WH ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas mereka mengaku, mereka sudah saling kenal selama lebih kurang enam bulan.
Karena waktu ditangkap mereka masih berpakaian lengkap, lagi pula yang perempuan belum dapat menunjukkan surat cerai dari suaminya, dan laki-laki pun masih berstatus beristri. “Maka kasus kita kepada pihak petua gampong untuk diselesaikan secara mediasi adat.”
Keuchik Gampong Paya Bujok Teungoh, Idris Ismail, seperti dituturkan kepada Kepala DSI, bahwa dikarenakan yang perempuan sudah dua kali terjadi perbuatan yang sama, dan sudah berulang kali diperingatkan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi adat tidak dibenarkan lagi tinggal di gampong Paya Bujok Teungoh. “Kita beri waktu 7 x 24 jam Janda Nur harus meninggalkan Gampong Paya Bujok Teungoh, lagi pula yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga kami. Yang penting mereka tidak boleh nampak dan tidak boleh berhubungan lagi di gampong kami,” ujarnya.
Menurut keuchik, ketentuan ini tidak berlaku kepada mereka saja, tetapi berlaku bagia siapa saja yang berbuat maksiat, dia mempersilahkan untuk hengkang dari gampong tersebut.(zb)