in

“Jangan Halangi Hak untuk Berpindah Mencari Penghidupan Lebih Baik”

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh tentang Arus Urbanisasi Pascamudik Lebaran

Kota Jakarta yang lengang selama musim libur lebaran, tidak lama lagi akan kembali ke situasi sediakala. tradisi urbanisasi akan kembali terjadi. Pendatang baru bakal berdatangan ke kota. Mereka datang bersama para pemudik.

Alhasil, kota besar pun tambah sesak. Beberapa pemerintah kota, acapkali menyikapinya dengan kebijakan operasi yustisi.

Razia demi razia kerap digelar, menjaring para pendatang yang tak punya dokumen lengkap. Lalu harus bagaimana seharusnya pemerintah daerah menyikapi para pendatang di musim lebaran ini?

Untuk mengupas itu Koran Jakarta mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana menyikapi arus urbanisasi?

Perpindahan penduduk untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik lebih sejahtera dan lebih bahagia adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Tapi acapkali pemerintah daerah bereaksi keras dengan menggelar operasi yustisi. Menurut Anda itu salah?

Aparat pemerintah daerah tidak boleh menghalangi hak warga negara untuk berpindah mencari penghidupan yang lebih baik.Secara substantif, penduduk yang pindah harus ada jaminan tempat tinggal dan jaminan mendapatkan pekerjaan.

Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan.

Kalau dari aspek administrasi kependudukan bagaimana?

Dari aspek administrasi kependudukan, setiap penduduk yang bepergian atau berpindah harus membawa e-K TP bagi yang dewasa. Dan apabila akan menetap harus segera mengurus surat pindah. Lengkapi dokumen kependudukannnya saat berpindah.

Lalu harus bagaimana Pemda menyikapi para pendatang?

Pemerintah daerah harus aktif untuk melakukan pengawasan dan pendataan agar terbangun kultur baru di sektor kependudukan. Penduduk tidak hanya pindah secara fisiknya tetapi administrasi kepindahannya juga harus diurus.

Pemda harus bisa fasilitasi dan berukan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi. Penduduk yan pindah hanya fisik orangnya tetapi datanya masih di daerah lama akan merugikan daerah tujuan karena penduduk merupakan salah satu penghitung DAU (Dana Alokasi Umum).

Menjadi salah satu penghitung DAU? Bisa dijelaskan?

Misal penduduk Kabupaten Tegal, Jateng pindah ke Bekasi tetapi tidak diurus administrasinya maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal, walaupun tinggal di Bekasi. Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU.

Saat ini untuk mengurus dokumen administrasi perpindahan biasanya dibutuhkan waktu berapa lama?

Di daerah asal pindah masih diurus RT, RW, desa dan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Bila di Dukcapil surat pindah tidak sampai satu hari. Di daerah tujuan langsung ke dinas Dukcapil

Apakah selama ini daerah kurang aware bahwa pendataan penduduk sangat berpengaruh dengan DAU?

Iya daerah harus aware karena di UU Pemda salah satu faktor penghitung DAU adalah data penduduk dari Dukcapil. Penduduknya rugi tidak mendapatkan pelayanan didaerah tujuan karena tidak ada datanya disitu. Misalnya Rastra, KI S, KI P dan seterusnya.

Bagi daerah jug mereka akan kesulitan dalam perencanaan pembangunan karena data tidak lengkap. Juga bisa salah antisipasi untuk mengambil kebijakan dan solusi karena tidak akuratnya data

Jadi jangka waktu mengurus administrasi perpindahan tergantung juga dengan kinerja RT, RW, dan desa setempat?

ya, RT, RW dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya karena form-nya sudah dibuatkan oleh Dukcapil. Sudah standar.

Pelayanan warga yang hendak pindah domisili sudah dimulai sejak kapan di musim liburan lebaran kali ini?

Mulai hari ke 3 Dinas Dukcapil banyak yang sudah masuk untuk layani masyarakat.

Prinsipnya, sebuah daerah tidak boleh melarang penduduknya pindah. Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan penduduk pindah misal karena sekolah atau kuliah, karena keluarga ikut suami atau istri, dipindah oleh kantor misal TNI , Polri jaksa, hakim, PNS dan lain-lain dan mencari pekerjaan.

Jika pencatatan kependudukan tidak dilakukan selain dirugikan karena DAU, daerah tujuan urbanisasi akan menanggung beban apa saja?

Penduduknya rugi tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan karena tidak ada datanya disitu. Misalnya Rastra, KI S, KI P dan lainnya.

Khusus penduduk yang berpindah sudah dijamin di UU No 52 tahun 2009 bahwa penduduk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah NKRI . agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by virgo

Woow, Benteng Kedung Cowek Menyimpan Nilai Sejarah dan Panorama yang Keren

Merinding. Ini nih hantu dunia yang paling mengerikan.