Palembang, BP
Jatah pendamping Plh Bupati Banyuasin, RA Supriono, adalah milik partai Golkar pasca tertangkapnya Yan Anton Ferdian dalam kasus korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Wasista Bambang Utoyo menilai jangan terlalu cepat membicarakan hal tersebut nanti hasilnya kurang bagus.
“Kita tunggu ikrah, baru kita lakukan penggantian, Ketua Golkar Banyuasin nah dari situ akan dilihat secara politik apakah bisa menjadi Wakil Bupati atau tidak itu persetujuan DPRD setempat,” katanya, Minggu (15/1).
Sebelumnya KPK lebih dulu telah menentukan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, dan swasta bernama Kirman.
Operasi tangkap tangan terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan dialokasikan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
Karena perbuatannya, Zulfikar sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara itu lima tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.#osk