in

Janjikan HP Baru, Pria di Inhil Tega Tiduri Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan

Rian | Selasa,07 Maret 2017 – 13:51:27 WIB

Dibaca: 275 kali 

PEKANBARU – Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil, meringkus seorang lelaki di Tembilahan, kabupaten Indragiri Hilir, yang diduga kuat melakukan pencabulan pada anak tirinya.

Hasil perbuatan bejat pelaku yang berinisial Y (35) ini, korban yang berusia 14 tahun hamil empat bulan.

Informasi yang dikonfirmasi Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kanitreskrim AKP Arry Prasetyo, terungkapnya aksi rudapaksa tersebut berawal dari kecurigaan keluarga pada perubahan fisik korban.

Upaya korban menutupi kehamilan tersebut terbongkar setelah kakak korban menanyakan langsung perihal perubahan pada badan korban.

Secara gamblang korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku selama periode Agustus 2015 sampai Desember 2016. Keterangan korban terang saja membuat keluarga berang.

Untuk memastikan perihal perubahan fisiknya, korban diperiksa melalui seorang bidan. Ternyata benar korban tengah hamil.

Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan bidan, keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Inhil. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.

“Jadi pelaku sehari-hari berprofesi penjual handphone online. Untuk memancingnya anggota meminta pelaku datang dengan alasan akan membeli handphone,” terang Arry Prasetyo dilansir tribun.

Setelah dipastikan target tiba di lokasi yakni di Jalan Batang Tuaka, polisi langsung mengamankannya.

Hasil pemeriksaan awal diketahui Y yang ditetapkan sebagai tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak dua kali. Korban dirudapaksa sejak bulan Agustus 2015 silam.

“Korban diimingi akan diberikan handphone agar mau berhubungan badan,” terang Arry Prasetyo.

Masih dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di Lapas Batam pada tahun 2007.

“Tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arry Prasetyo.

Editor: Rian


What do you think?

Written by virgo

Cowok Humoris itu Adalah Calon Suami Idaman

Kapolri Tito Bantah Pedang Pemberian Raja Terbuat dari Emas