in

Jateng Segera Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Untuk mengatasi korupsi di Tanah Air, dibutuhkan kerja sama sinergis dari semua pihak dengan melakukan pencegahan sejak dini.

SURAKARTA – Sebanyak 35 bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dan Wali Kota (Perwali). Ini sebagai dasar im­plementasi pendidikan antiko­rupsi (PAK) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Mene­ngah Pertama (SMP) serta se­kolah sederajat lainnya.

“Kami mengapresiasi lang­kah Provinsi Jateng dengan penerapan PAK di SD dan SMP. Kami akan membantu daerah mencegah korupsi, salah satunya melalui pendidik­an antikorupsi sejak dini,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Te­ngah, Jumat (27/9).

Penandatanganan tersebut disaksikan Alexander Marwata dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersamaan dengan acara pembukaan kegiatan kampanye antikorupsi road­show Bus Jelajah Negeri Ban­gun Antikorupsi yang dilaku­kan KPK di Kota Surakarta.

“Sudah empat bulan per­jalanan bus KPK, kini tiba di surakarta. Bus ini merupakan representasi KPK di daerah. Kehadiran KPK utamanya un­tuk mendorong upaya pence­gahan. Karena tugas KPK tidak hanya penindakan,” jelas Alex.

Terkait bahan dalam upaya implementasi pendidikan anti­korupsi, Alex mengatakan KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang da­pat diunduh secara gratis. Sila­kan dimanfaatkan untuk mena­namkan nilai-nilai antikorupsi.

Jadi Gerakan

Sementara itu, Ganjar me­ngatakan selama ini Jateng te­lah mendorong pendidikan antikorupsi agar menjadi ge­rakan. Saat ini terdapat 68 agen antikorupsi dan sekitar 340 orang sedang dipersiapkan. “Pendekatannya harus berag­am. Seperti melalui cara-cara keagamaan, kumpul-kumpul di masyarakat, maupun secara formal. Kami juga mendorong antikorupsi sebagai KKN tema­tik,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Peraturan Gu­bernur (Pergub) Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidik­an Antikorupsi di Provinsi Jateng telah ditandatangani pada 8 April 2019 lalu. KPK juga men­gapresiasi 21 pemerintah daerah lain yang berturut-turut telah menerbitkan peraturan sejenis.

Itu data hingga 27 Septem­ber 2019. Pemerintah daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabu­paten Bondowoso, Kota Probo­linggo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Tulunga­gung, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Garut, Kota Batu, Provinsi Lampung, Kota Goron­talo, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kota Malang.

Peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar imple­mentasi PAK pada 9.105 SD, 2.443 SMP, 3.456 SMA/SMK, dan seko­lah sederajat lainnya. Diperlu­kan setidaknya empat proses ta­hapan terkait implementasi PAK pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Ta­hapan tersebut, terkait regulasi, diseminasi, implementasi, dan monitoring evaluasi. Beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel.

Kegiatan ini, tambah Ganjar, merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Antiko­rupsi pada Desember 2018. Ra­kornas melibatkan empat ke­menterian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ke­menterian Agama; dan Kemen­terian Dalam Negeri.

Keempat kementerian terse­but sesuai rencana aksi yang disepakati telah menerbitkan peraturan menteri dan menyu­sun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pen­didikan, selambat-lambatnya Juni 2019. ola/SM/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ide Menata Dapur Minimalis Sederhana Agar Terlihat Berkesan

Cara Memperoleh Hadiah Nobel