in

Jelang Penetapan DCT, Peta Politik Bisa Berubah

Okto Rizaldi.(IST)

Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Limapuluh Kota, peta politik masih mungkin mengalami perubahan. Sebab memungkinkan terjadinya pergeseran dan penggantian bakal calon.

Artinya masih ada kesempatan bagi para kandidat yang sebelumnya tercatat pada Daftar Calon Sementara (DCS) akan berubah pada penetapan DCT mendatang. Sehingga akan mempengaruhi sejumlah prediksi pemenangan bagi partai politik.

Seperti halnya perubahan yang terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seperti diutarakan Sekretaris PKB Limapuluh Kota, Sukardi Bendang saat ditemui Padang Ekspres, Minggu (10/9) sore.

“Ya, kemungkinan ada perubahan bakal calon masih ada. Sebab bisa saja kandidat yang ada saat ini, berubah pada DCT nanti, sesuai dinamika yang ada,” ucap Sukardi Bendang.

Pemilihan bakal calon masing-masing parpol, butuh berbagai pertimbangan, mulai dari ketokohan, perkiraan tingkat keterpilihan hingga kemampuan dan kemauan untuk menarik simpati masyarakat.

“Gampang-gampang sulit untuk memilih kandidat yang tepat sebagai kandidat bakal calon anggota legislatif ini. Misalnya, jika dalam satu dapil ada kandidat yang memiliki potensi yang sangat tinggi, biasanya akan menjadi pertimbangan bagi kompetitor untuk bersaing pada partai bersangkutan. Sebab akan ada yang merasa kalah saing atau kompetitor yang dirasa berat,” ucap Sukardi.

Bahkan sebelumnya beredar kabar adanya salah seorang kader partai PKB yang dikabarkan akan pindah partai, sebab tidak terdaftar pada DCS.  Padahal yang bersangkutan tercatat sebagai kader yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

“Memang ada anggota DPRD dari PKB yang pada DCS belum terdaftar,” ucap Sukardi enggan berkomentar banyak.

Menanggapi masih memungkinkan adanya perubahan atau penggantian bakal calon di DCS saat DCT, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi menyebutkan, ada sejumlah ketentuannya.

Dijelaskan Ketua KPU Limapuluh Kota kapan dan apa saja kewenangan parpol dalam perbaikan Bacaleg, Pertama pada pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian pada masa pencermatan rancangan DCS, pada masa pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat.

“Saat ini kita sudah berada pada masa pencermatan rancangan DCT yang berlangsung 24 September  hingga 3 Oktober 2023. Dalam tahapan ini bisa saja mengubah omor urut Bacaleg, mengubah dapil Bacaleg pada tingkatan yang sama dan mengganti Bacaleg berdasarkan persetujuan DPP,” terang Okto Rizaldi. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

Tiga Dosen Daftar jadi Calon Rektor Unand, 21 September Pendaftaran Ditutup